Luwuktimes.id— Satreskrim Polres Banggai mengungkap kasus pencurian hand phone (HP) milik warga, dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Banggai, Selasa (9/1/2024) siang.
Ia menjelaskan, Senin (9/1/2024) sekitar pukul 11.30 wita, tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial ML (27) dan NM (18).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian HP milik Erna Dewi Yarni (27) warga Kelurahan Karaton.
Kejadian tersebut terjadi Jumat 29 Desember 2023 lalu pada sebuah rumah milik korban di Kelurahan Luwuk.
“Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, korban bangun untuk buang air kecil dan melihat HP nya masih ada,” jelasnya.
Akan tetapi, saat ia bangun lagi sekitar pukul 05.15 wita, korban mendapati HP nya telah raib. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banggai.
AKP Tio mengungkapkan kedua pelaku diamankan di sekitar Jalan Gunung Colo Kelurahan Mangkio Baru.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit HP bermerek Vivo V2040 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunanya untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Tio.
Kini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
Discussion about this post