Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Menimbang Kehadiran Kembali GBHN

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2021
in Opini
0
Menimbang Kehadiran Kembali GBHN

Satu hal penting dari makna menghidupkan kembali GBHN dan atau sejenisnya adalah keberadaannya menjadi barometer kepemimpinan berhasil dan gagalnya. Melalui GBHN, terdapat celah rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Manakala kepemimpinannya gagal didasarkan pada standar yang jelas, berapa besar capaian mewujudkan GBHN. Manakala dinilai gagal, maka — melalui MPR — rakyat dapat meminta pertanggungjawaban Presiden. Permintaan ini tak lepas dari kinerja eksekutif memang tak bisa lepas dari sorot mata rakyat. Itulah konsekuensi sistem demokrasi dimana rakyat berdaulat penuh untuk mengontrol sebagai korelasi penyerahan haknya untuk dikelola negara/pemerintah. Sistem kontrol rakyat haruslah dilihat sebagai keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat rakyat.

Sementara, PPJPM dan atau RPJPN — sebagai akibat perubahan fungsi dan wewenang MPR — diletakkan sebagai artikulasi perumusan cita-cita (visi-misi) yang dijanjikan saat berkontestasi. Dan itu sama sekali tidak dijadikan barometer untuk menilai kinerja pemerintah. Meski gagal dalam mewujudkan RPJPM-RPJPN, rakyat tak bisa  menggugatnya, apalagi sampai menuntut  kelengseran Presiden. Meski rakyat diparhadapkan penderitaan yang sangat nyata akibat ketidakmampuan memimpin negara, rakyat tetap tak bisa menuntut lengser akibat keterbatasan kinerja pemerintah. Memang, MPR dapat melakukan impeachment, tapi terkait hal-hal yang tercela menurut UUD dan itu pun kecil kemungkinannya MPR dapat memprosesnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Berbelit, selagi panggung parlemen masih dikuasai Pemerintah.

Proses prosedural itu — setidaknya — mendorong dua implikasi. Pertama, proses yang bottle neck itu mendorong rakyat yang sudah tak tahan akan melakukan gerakan ekstraparlementer. Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya prahara politik, tapi — sangat mungkin — diawali dengan kerusuhan sosial seperti penjarahan, bahkan tragedi ketidakmanusiaan karena sentimen antietnis dan lainnya. Kedua, ketidakpercayaan publik terhadap istitusi lembaga parlemen, bahkan Mahkamah Konstutusi (MK) yang dinilai tidak responsif atau tidak peka terhadap kondisi obyektif bangsa dan negara. Parlemen dan lembaga lainnya yang terkait kehilangan legitimasi.

Ketidaksetujuan Kehadiran Kembali GBHN

Di samping para pihak yang setuju dengan kehadiran kembali GBHN, terdapat juga kalangan yang tidak setuju atau keberatan. Tentu dengan argumentasi rasional yang layak kita cermati. Pertama, sebagai konsekeunsi sistem pemilihan presiden-wakil presiden yang bersifat langsung, pasangan ini — saat maju kontestasi — diharuskan menyampaikan visi-misinya. Ketika dirinya menang, maka visi-misi ini dijadikan rancangan pembangunan selama pemerintahannya.  Itulah yang kita kenal dengan RPJPM dan RPJPN. Konsekuensi sistem pemilihan langsung ini menjadikan GBHN menjadi tidak relavan lagi.

Baca Juga :  Farhat Abbas: Senator itu Bukan Perwakilan Keluarga atau Pejabat

Kedua, kehadiran kembali GBHN dinilai bisa mengunci ruang gerak presiden terpilih. Penguncian ini bisa dinilai tidak adil. Sebab, seperti kita ketahui, pasca reformasi dan amandemen ketiga, masa jabatan presiden – wakil presiden hanya lima tahun dan maksimal dua periode (sepuluh tahun). Karena itu, penguncian melalui GBHN itu akan mengakibatkan keterbatasan presiden dan wakil presiden terpilih dalam mewujudkan cita-cita dalam ruang waktu yang terbatas itu.

Ketiga, konsekuensi sistem pemilihan secara langsung itu membuat pertanggungjawaban presiden-wakil presiden langsung kepada rakyat sebagai pemilih, bukan lagi MPR yang dahulu sebagai mandataris. Proporsi pertanggungjawaban kepada rakyat inilah, maka yang dijadikan dasar penilaian adalah RPJPM da RPJPN. Keempat, catatan historis menunjukkan, sistem pertanggungjawaban yang dahulu melalui MPR, mengakibatkan sistem presidensial rusak. Karena sejumlah faktor politik dan pembangunan yang tertuang dalam GBHN, posisi presiden mudah digoyang manakala MPR dipakai sebagai sarana menjatuhkan presiden. Praktik politik seperti ini sesungguhnya hanya ada pada sistem parlementer. Karenanya menjadi ambigu. Di satu sisi, konstitusi menegaskan negara kita menganut sistem presidential, tapi dalam praktiknya parlementer. Ada inkonsistensi pilihan sistem pemerintahan.

Kelima, kekuatan dominan yang sejatinya bersistem parlementer itu, sejarah mencatat terjadinya tragedi pemakdzulan, yang “dikelola” oleh lembaga MPR. Sementara, penguasaan lembaga MPR bisa dibangun oleh sejumlah kekuaatan elitis, sebagai partai ataupun golongan tertentu. Jika mencermati proses pemakdzulan terhadap Soekarno, saat itu lembaga MPR dikuasai golongan tertentu, terutama Angkatan Bersenjata yang berpengaruh pengaruh besar dalam ruang oval MPR. Abdul Haris Nasution yang saat itu sebagai Ketua MPRS — menurut catatan saksi sejarah — menginstruksikan orang tertentu untuk mengunci sejumlah anggota MPRS di ruang masing-masing, terutama yang dinilai pro Ore Lama. Dengan penguncian sementara, pidato Nawaksara Soekarno ditolak. Akhirnya, Soekarno kehilangan mandat MPRS.

Baca Juga :  Memperpanjang Masa Jabatan Tiga Tahun: Membaca Arah Isu Itu

Sementara, jika kita cermati proses politik pemakdzulan terhadap Gus Dur, itu pun tak lepas dari nafsu politik elit tertentu dimana Megawati selaku Wakil Presiden punya pengaruh besar terhadap anggota MPR. Karena kontribusi politik Megawati, di samping elitis lainnya, proses politik pemakdzulan terhadap Gus Dur tidak mengalami kendala politik yang berarti. Memang ada inside story yang sangat personal yang mendorong Ketua Umum PDIP harus melakukan pembiaran proses pemakdzulan terhadap Presiden Gus Dur saat itu.

Keenam, pelaksanaan GBHN berpotensi punya implikasi pada hubungan yang tidak egaliter antara presiden dan MPR. Hal ini karena presiden harus melapor pada MPR terkait pelaksanaan GBHN.

Hubungan yang tidak seimbang itu mengganggu mekanisme saling kontrol antarlembaga, sehingga rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, di antaranya pemakdzulan itu.

Itulah pro-kontra menghidupkan  kembali GBHN. Mencermati sikap pro-kontra itu, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) menilai bobot argumentasi barisan protagonis atas kehadiran kembali GBHN lebih rasional dan karenanya perlu dipertimbangkan lebih serius. Tampaknya, yang perlu dicerna lebih jauh adalah formulanya. Jika menghadirkan kembali GBHN model dulu, hal itu menimbulkan konsekuensi hukum ketatanegaraan, yang dengan  sendirinya harus mengembalikan posisi dan fungsi MPR. Karena itu, GBHN yang harus dihadirkan kembali adalah dalam formula baru, yakni rancangan pokok-pkok haluan negara (PPHN).

PPHN ini menjadi pedoman bagi desain pembangunan yang dipersiapkan RPJPM dan atau RPJPN. Dengan menjadikan PPHN sebagai pedoman, maka setiap program pembangunan akan tetap berjalanan kesinambungannya tanpa terganggu oleh pergantian kekuasaan. Inilah PPHN sebagai reformulasi GBHN, yang posisi hukumnya — saat merumuskan PPHN — cukup di MPR, yang produknya tercatat sebagai ketetapan MPR. Lebih kuat secara konstitusi jika dibandingkan sebagai UU. *

Jakarta, 31 Juli 2021

Penulis adalah Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Pembaca 497
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Farhat AbbasKetua Umum DPP PANDAIMenimbang Kehadiran Kembali GBHN
Previous Post

Fernando Kekung dapat Sokongan Moril dari FPTI Sulteng

Next Post

Dilantik 12 Juli, DKM Agung Annur belum Bisa Beraktivitas

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post

Dilantik 12 Juli, DKM Agung Annur belum Bisa Beraktivitas

Discussion about this post

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

22 Mei 2025
Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!