DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Menuju Pilkades berintegritas serta menjaga Nilai Demokrasi

201
×

Menuju Pilkades berintegritas serta menjaga Nilai Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Moh Putra D. Rasyida

AKHIR-akhir ini masyarakat kerap membicarakan tentang pemilihan kepala desa yang akan datang.

Pemilihan kepala desa adalah bagian dari terlaksana sistem demokrasi yang merupakan ajang kompetisi untuk merebut simpati masyarakat dengan tata cara dan tahapan yang di atur oleh undang-undang baik itu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), serta ketentuan peraturan yang berada di tingkat daerah.

Salah satu tujuan dari aturan tersebut adalah agar mengurangi kecurangan atau penyimpangan selama di laksanakannya, agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas serta berintegritas dan mampu mengemban amanah yang diberikan kepadanya.

Pasal 26 ayat (1) “kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penjelasan pasal 26 ayat (1) merupakan suatu tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menciptakan suatu pembangunan, memberikan pembinaan kepada semua masyarakat dan memberdayakan generasi pemuda dan semua elemen masyarakat.

Baca:  Menerawang Potensi The End of Game

Baca juga: Presidential Threshold: Pembajakan Demokrasi?

Terlaksananya Demokrasi yang baik dalam pemilihan kepala desa, tak terlepas dari partisipasi dan ketertiban masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi ini sebagai penentun terpilihnya atau tidak terpilih nya kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Sehingganya yang menjadi persoalan utama adalah masih sering terjadi penyimpangan di dalam pemilihan kepala desa seperti politik uang (money politik), tidak jarang kita menemukan hal seperti ini di Tingkat desa bahkan ini lah yang menjadi penghambat tumbuhnya pendidikan politik di kalangan pemimpin desa.

Pada dasarnya masyarakat memiliki hak demokrasi untuk memilih pemimpin, memilih merupakan hak individu disetiap masyarakat yang di lindungi oleh undang-undang.

Baca:  Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis Dan Kampanye Sanksi Hukum Menanti

Namun perlu kita sadari bahwasanya di setiap konstetasi politik ada aspek nilai-nilai Demokrasi yang perlu kita edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki integritas dalam memilih pemimpin yang di pilihnya.

Masyarakat sangat mengharapkan pemilihan kepala desa ini terlaksana dengan baik dan memberikan nilai-nilai positif dalam berdemokrasi serta menjaga pemilihan tersebut dengan penuh semangat dan tanggung jawab, sangat di harapkan dipemilihan kepala desa ini, bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas tinggi serta mempunyai kapasitas dan kredibilitas dalam memimpin dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, sosial, pendidikan dan lain lain. *

(Penulis adalah Bidang Advokasi Karang Taruna Sikarimanang Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai)

error: Content is protected !!