Reporter Naser Kantu
LUWUK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak daerah. Salah satunya pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.
Karena itu, melalui Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Siti Evlien, hari ini Rabu (08/12) mengunjungi pihak manajemen Hotel Estrella, untuk mengingatkan kembali kewajiban hotel berbintang tersebut atas 3 jenis pajak yang belum mereka bayarkan senilai total Rp 130.330.402.
Evlien mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara pihak manajemen hotel, Bapenda Banggai dan Kejaksaan, pelunasan keseluruhan tunggakan pajak, terselesaikan di atas tanggal 30 November tahun 2021.
“Mereka minta perpanjang hingga tahun 2022. Kami tidak mau, harus lunas sesuai perjanjian,” tegasnya.
Adapun dalam perjanjian tersebut memuat konsekuensi. Yakni bagi pihak manajemen estrella jika tidak melunasi tunggakan pajak, mereka bersedia menerima segala konsekuensi hukum yang timbul akibat ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran. *
Baca juga: Catat! Hasil Rapat PPKM level 2 dan Pembatasan Giat Nataru di Banggai
Discussion about this post