Oleh: Putra D Rasyida, S.H
BICARA soal kemajuan desa, salah satu program unggulan yang dipandang cukup bisa memajukan dan mendongkrak perekonomian masyarakat adalah program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa. Di dalam peraturan tersebut, pada pasal 3 huruf A sampai E menggambarkan tujuan BUMDes.
Yang secara umum berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh sebab itu, tidak heran jika anggaran dana untuk BUMDes ini mencapai ratusan juta.
Fenomena yang terjadi saat ini BUMDes Anutasama di desa kami menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat terkait tidak adanya transparansi pelaporan pertanggungjawaban dan simpang siurnya pengelolaan anggaran BUMDes.
Termasuk cacat prosedural pengangkatan keanggotaan pengurus BUMDes yang dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
Menurut hemat saya, sampai sekarang dana BUMDes terpakai hanya sebatas membuat program-program untuk menghabiskan anggaran saja.
Tidak ada input yang jelas. Bahkan, tanpa ada pembinaan yang berkelanjutan dari setiap program yang telah dicadangkan.
“Yang penting budget dianggarkan terpakai. Berhasil atau tidaknya BUMdes, itu tak ada soal. Sebab tak ada pengawasan yang kuat,” begitulah pengakuan dari salah seorang masyarakat yang sebenarnya saya agak kaget juga mendengarnya.
Bagaimana tidak, dana ratusan juta seperti hilang ditelan bumi dan tidak ada pengawasan dari pihak eksternal yang kuat dan ketat, terkait keberhasilan BUMDes ini.
Setelah melakukan riset kecil-kecilan, melalui berbagai perbincangan dengan warga mengenai pengawasan dan perkembangan BUMDes dan juga Badan permusyawaratan desa (BPD), ada hal yang sangat miris dan tragis terjadi.
Dari hasil riset yang telah kami lakukan selaku pemuda dan mahasiswa yang tercover dalam kepengurusan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Desa Jayabakti (IMPBJ) bersama beberapa masyarakat dan juga perwakilan BPD dari rencana anggaran biaya (RAB), tahun 2018 Desa Jayabakti telah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan usaha simpan pinjam dan sewa tenda/kursi.
Kemudian BUMDes Anutasama mendapatkan juga bantuan permodalan usaha sebesar Rp 50 jura dari Kementerian Desa dan PDTT. Bantuan permodalan tersebut digunakan untuk usaha pengembangan simpan pinjam.
Pada tahun 2023 pemerintah Desa Jayabakti telah menganggarkan penambahan permodalan usaha sebesar Rp 180 juta untuk BUM desa Anuta Sama.
Disamping itu juga BUMDes mendapatkan bantuan program permodalan usaha sebesar Rp 100 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Banggai.
Kedua modal tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan pembangunan jembatan terapung wisata air dan pengadaaan perahu bebek wisata air.
Yang menjadi polemik di masyarakat saat ini adalah terkait pelaporan pertanggungjawaban tahunan dari pengurus BUMDes Anutasama yang tidak melakukan laporan pertanggungajwaban sebagaimana dalam ketentuan (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 58 ayat 1 sampai 7.
Dalam ketentuan pasal ini menegaskan bahwa ayat 1: pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ayat 2, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
Ayat 3, laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasehat.
Ayat 4, laporan posisi keuangan semesteran dan pertritungan laba ‘rugi semesteran serta penjelasannya; dan rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang rnemengaruhi kegiatan Desa/BUMDes bersama.
Discussion about this post