Mewakili Amirudin, Sugiarto Djanun Ikut Rakernas di Jakarta, Tiga KONI di Sulteng Absen 

oleh -1569 Dilihat
oleh
Sekum KONI Kabupaten Banggai, Sugiarto Djanun hadir pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI, bertempat Jakarta Convention Center (JCC), 5-6 September 2025.

Diskusi

Selain pemaparan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn. Marciano Norman juga ada sesi diskusi.

Kata Sugiarto, beragam argumentasi disampaikan, baik dari perwakilan DPR RI, DPD RI, Pengurus Besar (PB) dan Pengurus Pusat (PP) maupun KONI provinsi se Indonesia yang diwakili. Sementara KONI kabupaten/kota hanya sebagai peninjau.

Dan dari diskusi cukup alot itu terungkap, Menpora mengaku tidak mengetahui terkait pasal 16 Kemenpora bahwa adanya pembayaran gaji yang tidak bisa menggunakan dana hibah, tetapi dicairkan melalui pihak ketiga.

Ending dari diskusi itu, Menpora meminta agar pasal tersebut ditinjau kembali. Bahkan Menpora menginstruksikan agar membentuk tim IX dari masing-masing Lembaga, yaitu KONI kabupaten/kota, KONI provinsi, PB dan PP.

“Tim IX itu ketuanya adalah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dari DPD RI,” kata Sugiarto.

Memang sebelumnya sambung Sugiarto, para peserta Rakernas mendesak agar adanya pencabutan pasal 16 tanpa harus merevisi.

Alasannya, kerena pasal tersebut menabrak aturan di atasnya, yakni UU dan Kepres 71 tahun 2001 tentang KONI.

Dan Menpora meminta kepada seluruh provinsi, kabupaten/kota yang anggaran untuk penggajian, sekretariat dan tenaga professional ditahan Dispora nya untuk dibuatkan ceklist yang kemudian mendapat teguran keras dari Kemenpora.

Apakah keputusan ini akan berlanjut atau tidak, mengingat telah terjadi pergantian Kemenpora?

“Kita belum tahu. Yang pasti keputusan Rakernas itu sudah membuat beberapa rekomendasi. Salah satunya membentuk tim untuk menunjau kembali Permenpora,” tutup Sugi. *

No More Posts Available.

No more pages to load.