Luwuk Times, Banggai— Dalam Rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Saluan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tahun 2023, bertempat Graha Pemda Banggai, Sabtu (21/10/2023).
FTBI adalah salah satu wujud pelindungan bahasa dan sastra daerah agar menciptakan ruang kreativitas dan kebebasan bagi pemuda dan generasi mendatang untuk merawat bahasa daerah.
Mewakili Bupati Banggai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara FTBI Tahun 2023.
Ia menyampaikan bahasa daerah adalah harta berharga yang melekat pada setiap daerah di tanah air, lebih dari sekadar komunikasi, bahasa daerah memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Bahasa daerah memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah. Selain menjadi identitas dan lambang kebanggaan daerah, bahasa daerah juga menjadi sarana pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah serta menjadi media menjalin kekerabatan dalam masyarakat,” ujar Syafrudin.
Ia juga mengungkapkan harapannya terhadap semua peserta FTBI Tahun 2023 bahwa apa yang dipelajari dan ditemukan pada saat kegiatan berlangsung harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Lomba yang dipertandingkan berdasarkan Laporan Panitia, Dirdja Mahiwa, S.Sos yaitu Stand Up Comedy, Cerita Pendek, Pidato, Puisi, Mendongeng, dan Nyanyian Bahasa.
Sebanyak 111 peserta lomba mengikuti FTBI Tahun 2023 yang terdiri dari anak sekolah SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat se-Kabupaten Banggai.
Festival Tunas Bahasa Ibu tahun 2023 adalah kesempatan bagi generasi muda Kabupaten Banggai untuk lebih mencintai dan memahami Bahasa Saluan.
Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah, melalui Festival Tunas Bahasa Ibu dan program revitalisasi bahasa daerah. *
Baca: Ada Empat Urusan Pemerintah Kabupaten Banggai yang Akan Dilimpahkan Kepada Camat
DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post