IKLAN

Banggai

Ada Empat Urusan Pemerintah Kabupaten Banggai yang Akan Dilimpahkan Kepada Camat

733
×

Ada Empat Urusan Pemerintah Kabupaten Banggai yang Akan Dilimpahkan Kepada Camat

Sebarkan artikel ini
Dr Isnaini Rodiyah dan Furqanuddin Masulili. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai— Ketua Tim Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Provinsi Jawa Timur Dr Isnaini Rodiyah mengatakan, ada empat urusan pemerintah kabupaten yang berpotensi dilimpahkan kewenangannya kepada camat.

Keempat urusan itu masing-masing terkait pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan dan penanganan persampahan.

Demikian disampaikan Dr Isnaini Rodiyah, saat menyampaikan hasil kajiannya terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan di Kabupaten Banggai, bertempat Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Litbang Banggai, Luwuk Selatan, Rabu (18/10/2023).

Hasil kajian tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemkab Banggai yang akan mulai menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan pada 2024.

“Urusan pemerintahan yang wajib maupun pilihan yang memiliki potensi untuk diimplementasikan perlu disusun pedoman umum dan standar operasional prosedur (SOP) ataupun pedoman teknis terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan,” ujar Isnaini saat menyampaikan rekomendasi atas hasil kajian tim peneliti dalam Seminar Draf Akhir Kajian Pelimpahan Kewenangan Kepada Pemerintah Kecamatan.

Baca:  Terjadi di Luwuk, Setelah Membunuh Korban dengan 8 Tusukan, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berdasarkan kajian tim peneliti, kata dia, pemerintah daerah perlu merevisi Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018 terkait urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan (pasal 3 dan Pasal 4). Terutama yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.

“Selain itu, pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan sumber daya. Baik sarana dan prasarana, manusia, dan anggaran, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar Isnaini.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili pada kesempatan itu mengatakan, pelimpahan kewenangan kepada para camat tersebut disertai dengan pelimpahan anggaran.

“Untuk tahap awal, Insyaallah akan diberikan kepada  setiap kecamatan kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Wabup Furqanuddin.

Baca:  Dinkes Banggai dan PDGI Banggai Raya Peringati Hari Kesehatan Gigi Nasional

Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Ini menjadi alasan kami. Sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,” kata Wabup Furqanuddin.

Wabup juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali dengan struktur pemerintahan yang memadai.

Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur di pemerintah kecamatan.

“Saya berharap, yang kita limpahkan nantinya betul-betul yang sudah siap, yang sudah akan diakomodir oleh struktur yang ada di kecamatan,” kata Wabup Furqanuddin. *

DKISP Banggai

error: Content is protected !!