“Kami terus konsisten memberantas miras hingga ke akar-akarnya. Karena miras merupkan akar dari gangguan kamtibmas”.
Demikian statemen Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam setiap momentum penting yang dihadirinya.
Orang nomor wahid di Mapolres Banggai ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperang melawan miras. Caranya melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya peredaran minuman haram itu.
Terlepas dari komitmen tadi, namun hingga kini keberadaan miras di bumi Babasal ini masih sangat marak.
Dalam dua hari terakhir, tiga Polsek setidaknya mengamankan para pelaku minuman haram tersebut.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times, Minggu (28/02/2021), rumah seorang warga di Desa Bonebalantak Kecamatan Batui Selatan digerebek polisi, Sabtu (28/2/2021). Pengerebekan itu dilakukan karena diduga menjual miras tanpa izin.
POLSEK BATUI
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, penggerebakan itu berawal dari ketika pihaknya menggelar patroli malam dan menemukan tiga pemuda sedang pesta miras di depan rumah salah seorang warga.
“Kita lakukan penggeledahan badan dan kendaraan namun tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Hanya sisa miras jenis cap tikus,” jelas Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, Iptu Yoga mengatakan, ketiga pemuda itu mengaku membeli minuman haram tersebut dari seorang warga di Bonebalantak berinisial IL (36). Anggota langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Saat didatangi anggota, pelaku mengakui dan bersumpah tidak lagi menjual miras,” kata Iptu Yoga.
Karena tidak percaya terhadap pelaku, Iptu Yoga mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah pelaku. Alhasil ditemukan belasan kantong cap tikus.
“Minuman haram ini disembunyikan pelaku dalam tas kain yang diletakan di samping dapur sebnyak 11 bungkus ukuran 1 liter,” ungkap Iptu Yoga.
Menurut pelaku, Iptu Yoga menerangkan, bahwa minuman terlarang itu didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter dengan harga Rp. 450 ribu.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.
POLSEK PAGIMANA
Sementara itu, jajaran Kepolisian Sektor Pagimana terus bergerilya memberantas peredan minuman keras. Pemberantasan itu dilakukan dengan intens menggelar razia di jalan mau pun di tempat-tempat yang diduga menjual dan menyimpan minuman haram tersebut.
Kali ini, Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Syukri Larau SH ini, lagi-lagi mengagalkan penyelundupan minuman beralkohol jenis cap tikus ke wilayah Kota Luwuk, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Discussion about this post