Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Perusahaan pertambangan biji nikel bisa dibilang sebagai perusahaan yang bonafit. Tapi pada kenyataannya berbanding terbalik dengan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Serikat Buruh Se Indonesia (SBSI) bersama Dinas Tenaga Kerja, Perusahaan Nikel, Pemerintah Kecamatan Siuna, dan Komisi I terungkap jika terdapat perusahaan subkontraktor pada dua perusahaan nikel di Desa Siuna yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp200 ribu.
“Pelecehan sebenarnya itu kalau kita (pekerja, red) dikasi Rp200 ribu, bisa dapat apa,” ungkap Sekretaris Kecamatan Pagimana Irwan Adju.
Mewakili Camat Pagimana, Irwan berharap, kedepannya permasalahan seperti ini jangan terjadi lagi.
Seharusnya antara perusahaan dengan pekerja terbangun komunikasi yang baik dan menjalankan aturan ketenagakerjaan yang di tetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans menjelaskan sesuai ketentuan, rumus pembayaran THR untuk semua kategori tenaga kerja adalah untuk pekerja dengan lama masa kerja kurang dari 1 tahun, maka jumlah bulan kerja di bagi 12 bulan, hasilnya kata dia dikalikan UMK.
Sedangkan, untuk pekerja melebihi 1 tahun, THR yang dibayarkan 1 x gaji pokok.
Anggota Fraksi NasDem Suparno menegaskan kepada setiap investor yang masuk ke Kabupaten Banggai agar memperlakukan pekerja, terlebih lagi pekerja lokal sebaik mungkin.
“Jangan buat rakyat menjadi pengemis di daerahnya sendiri,” tandasnya. *
Discussion about this post