Oleh: Ronaldi Timpola, SH
SETIAP mendekati pemilu, hal yang menjadi momok menakutkan dan merusak sistem demokrasi adalah maraknya praktek money politic di masyarakat.
Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sisa menghitung hari.
Para calon yang memiliki kepentingan khususnya pada perhelatan pemilihan Legislatif Dapil 2 Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai akan berbondong-bondong mengumbar janji manis dan menghalalkan segala cara untuk merusak sistem demokrasi melalui praktek money politic di masyarakat.
Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako.
Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.
Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya.
Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.
Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Akhirnya setelah menjabat, perwakilan yang lahir dari praktek money politic akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk.
Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau induknya korupsi.
Salah satu jenis vote buying yang banyak terjadi dikenal dengan nama “serangan fajar”, adalah pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan.
Serangan fajar kadang dilakukan pada subuh sebelum pencoblosan, atau bahkan beberapa hari sebelumnya.
Money politic menjadi hal yang wajar di masyarakat, ketika politik uang merajalela, suara rakyat menjadi tidak bernilai oleh praktek politik uang yang sudah mencemari proses demokrasi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya mewakili keinginan mereka.
Mendekati pemilihan legislatif untuk dapil 2 Kecamatan Pagimana, salah satu desa di Kecamatan Pagimana yang menjadi incaran para caleg adalah Desa Jayabakti.
Desa jayabakti menjadi sasaran empuk ladang suara bagi caleg yang memiliki kepentingan di pemilihan legislastif 2024.
Mengingat desa ini memiliki penduduk yang tergolong banyak di Kabupaten Banggai.
Dengan jumlah daftar pemilih kurang lebih 3000 suara (dan mungkin sudah bertambah DPT baru).
Para caleg baik itu, caleg lokal dan non lokal akan mengemis suara di desa Jayabakti dengan menghalalkan segala cara melalui praktek money politic. Dan bagi masyarakat money politic menjadi hal yang sudah wajar
Tidak bisa kita pungkiri, Desa Jayabakti menjadi desa yang menjadi prioritas jangka pendek para caleg untuk mendulang suara dan sebagian masyarakat juga terlibat sebagai tim sukses dalam melancarakan serangan fajar ke masyarakat.
Praktek money politic di Kabupaten Banggai sudah tidak menjadi asing lagi bagi kita, mengingat Kabupaten Banggai telah menjadi urutan dua nasional terkait maraknya politik uang.
Menyikapi maraknya praktek politik uang di Kecamatan Pagimana, melalui tulisan ini saya ingin menyampaikan kepada intansi penegak dan pengawal jalannya pemilu khususnya pemilihan anggota legislatif dapil 2 di tingkat kecamatan, harus lebih proaktif melakukan upaya preventif dan represif kepada para pelaku yang terbukti melakukan kejahatan serangan fajar khususnya di Desa Jayabakti yang sangat rentan di masuki caleg non local dan melancarkan serangan fajar melalui tim suksesnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yag diatur dalam ketentuan pasal 105, 106 dan 107 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Maraknya praktek money politic setiap 5 tahun penyelengaraan pemilu, di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana harus disikapi lebih proaktif dan ditindaki dengan tegas para pelaku yang terbukti melakukan kejahatan money politik.
Panwas Kecamatan Pagimana harus pro aktif melakukan koordinasi dengan semua elemen khususnya di Desa Jayabakti dengan bersinergi dengan pemerintah desa Jayabakti dan elemen lainnya untuk memerangi kejahatan ini.
Membentuk tim khusus yang paham aturan dan penindakan money politic dan tegas menindaki pelaku apabila ada laporan dan dugaan transaksi jual beli suara.
Segera proses setiap adanya laporan dugaan praktek, tinjau ke lapangan dan eksekusi sesuai dengan perintah pasal 515 dan 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan sanksi pidana 3 tahun.
“Jadi bukan hanya sebatas sosialisasi memerangi mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kecamatan tetapi ada penindakan yang nyata sebagaimna yang sudah diamanahkan dalam UU Pemilu”. *
Penulis adalah anggota Karang Taruna Sikarimanang Desa Jayabakti
Discussion about this post