Luwuk Times, Banggai—Mewakili Bupati Banggai, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Ir. Ferlin Yunice Theodora Monggesang, M.Si membuka giat Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang digelar DPMPTSP Kabupaten Banggai itu berlangsung di Hotel Swissbell, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Bupati Banggai dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Asisten II Setda Banggai mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud nyata terhadap formasi birokrasi pelayanan publik secara menyeluruh dari tradisional atau konvensional, menjadi pelayanan yang modern dengan publik ke depan.
“Maka akan diubah dari awalnya banyak menggunakan kertas, hingga meminimalkan penggunaan kertas tersebut,” ujar Asisten II.
Hal ini merupakan salah satu prioritas sosial Presiden Joko Widodo dalam mencapai Indonesia maju salah satunya reformasi birokrasi pelayanan publik.
“Dengan memperkuat dan mengembangkan MPP menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud dari pada pelaksanaan Mal Pelayanan Publik,” jelas Asisten II.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ada 6 instansi vertikal yang melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai
- Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai
- BPOM Kabupaten Banggai
- BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai
- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai. *
Kunjungi Luwuk Times di Google News
Discussion about this post