IKLAN

Banggai

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Banggai Gelar Rakor Titik Koordinat APK

475
×

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Banggai Gelar Rakor Titik Koordinat APK

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKISP BanggaiEditor: Sofyan Labolo
KPU Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) titik koordinat alat peraga kampanye atau APK. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai— Jelang tahapan kampanye pemilu 2024 yang dimulai tanggal 24 November 2023, KPU Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) titik koordinat alat peraga kampanye atau APK.

Mewakili Bupati Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda), Nur Djalal menghadiri rakor yang berlangsung di Aula KPU Banggai, Kamis (16/11/2023).

Sebagai bagian dari tahapan pemilu, terkhususnya pada pelaksanaan kampanye damai yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023, rapat ini bertujuan untuk menentukan Titik Koordinat APK yang strategis.

Dalam Rakor itu, KPU Banggai mengakomodasi masukan dan saran dari Pemerintah Daerah serta unsur Forkopimda terkait dengan ruang-ruang yang akan digunakan untuk kampanye, dengan memperhatikan ketentuan Perda yang berlaku.

Baca:  Parkir Liar di Luwuk, Suprapto Minta Dishub Banggai jangan Tutup Mata

Dalam pernyataannya, Asisten I memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan harapan, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita bersama-sama agar proses pemilu berjalan sesuai apa yang kita harapkan dengan tidak mengabaikan peraturan yang ada,” ujar Nur Djalal.

Ia mengatakan, keputusan yang dihasilkan dari pertemuan ini akan menjadi landasan bagi penyusunan pedoman yang jelas dan akurat terkait penempatan APK.

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia mengatakan, pertemuan ini menekankan bahwa kampanye harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye.

Baca:  Ditambah Pelatih, Ini Bonus yang akan Dikeluarkan Kontingen Banggai

Rapat dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai terkait dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

Kedua OPD teknis ini turut memberikan penjelasan mengenai terkait regulasi dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan ruang dan zona pemasangan APK.

Sebelum menutup Rapat Koordinasi, Ketua KPU Banggai menyampaikan akan diadakan pertemuan final check terkait Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat tersebut.

Kejelasan dan transparansi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan. *

Kunjungi Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!