Luwuk Times — Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Alim Syaifudin, melakukan pendampingan pembuatan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau identitas diri Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatannya berlangsung di Jalan Sungai Bunta Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk, Jumat (27/1/2023) pukul 10.30 Wita.
Aiptu Alim Syaifudin mengatakan, warga harus memiliki tanda pengenal baik kartu keluarga maupun KTP. Termasuk WNI yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, tak terkecuali bagi warga mempunyai kebutuhan khusus alias ODGJ.
“Kami mendampingi Dinas Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman KTP kepada warga Kelurahan Kaleke inisial DS yang mempunyai kebutuhan khusus terutama gangguan mental,” ujar Alim.
Ia juga berharap dengan pembuatan KTP dan KK ini DS memiliki data yang valid dan sah. Sehingga mereka mendapat perhatian dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan atau berobat.
“Dengan data kependudukan yang valid, semua masyarakat utamanya ODGJ akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lainnya,” pungkasnya. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post