LUWUK, Luwuk Times.ID— Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Moilong dan Kecamatan Toili yang terdiri dari TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Puskesmas melaksanakan Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK), Kamis malam (4/2/2021).
Dalam OPKK itu tim Gugus Tugas Covid-19 menghentikan dua acara pesta pernikahan yang berada di Desa Minakarya Kecamatan Moilong dan Desa Cendana Pura Kecamatan Toili.
Kapolsek Toili AKP Candra SH, menjelaskan, kegiatan yang ending kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kegiatan resepsi pernikahan pun dilarang berdasarkan surat edaran bupati yang dikeluarkan tanggal 25 Januari 2021 kemarin,” ujar AKP Candra.
AKP Candra mengungkapkan, penghentian kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tujuannya guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Pesta penihakan ini juga tanpa mengantongi izin. Alhamdulillah, setelah dijelaskan masyarakat menerima dengan baik,” sebut AKP Candra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini mengungkapkan, acara itu dihentikan lantaran bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Penghentian kegiatan juga dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis,” tutup AKP Candra.*
(hae/yan)
Discussion about this post