Dia menambahkan, di negara-negara dengan risiko pandemi sedang atau tinggi, kelangsungan hidup demokratis bergantung pada masyarakat sipil yang waspada yang dapat mempengaruhi dan memantau pemerintah.
“Kita harus mengembangkan mekanisme baru yang sesuai dengan situasi pandemi. Seperti yang ditentukan oleh pengadilan konstitusi Jerman bahwa bentuk-bentuk terbatas dari protes publik harus tetap legal, selama mereka mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Juga disebutkan oleh Warjio, untuk melestarikan demokrasi selama krisis, tanggapan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat harus “proporsional, perlu, dan tidak diskriminatif”.
“Pertarungan melawan virus tidak harus menjadi tujuan yang membenarkan segala cara. Hak asasi manusia harus dihormati. Sekalipun negara memiliki kompetensi yang terbatas dalam masalah medis, ia harus siap memerangi virus corona menggunakan cara yang sah. Ia juga harus membela hak asasi manusia dan demokrasi secara internasional jika harus ditanggapi dengan serius dalam masalah ini,” urainya lagi.
Jika tidak demikian, negara-negara non demokratis yang memanipulasi publik dengan informasi palsu akan mengeksploitasi kelemahan.
“Sehingga, misalnya, tidak ada lagi manipulasi pemilu, juga penyalagunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, partai dan kelompok dan meminggirkan kelompok lain atau bahkan keluarga melalui model politik dinasti,” demikian Warjio.
DEMOKRASI TIDAK BOLEH MUNDUR
Pentolan Intelektual Independen Indonesia (III) Shohibul Siregar mengatakan, relasi pandemi dan demokrasi menjadi pokok kajian strategis yang sangat memerlukan peran masyarakat sipil. Demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran atau sengaja dimundurkan dalam bentuk apapun dengan berdalihkan pandemi.
“Salah satu pidato Presiden Joko Widodo tentang pandemi secara optimis menyatakan keinginan tidak sekedar pulih dari pandemi, melainkan memanfaatkan krisis untuk lompatan jauh ke depan. Sekali lagi, peran masyarakat sipil sangat penting,” ujar Shohibul dalam catatan akhirnya.
Dia menambahkan, dinamika demokrasi berjalan terus, dan evaluasi capaian demi capaian harus secara terbuka dilakukan untuk kemaslahatan bangsa di masa depan. Sementara berbagai praktik kenegaraan dan kebangsaan pasca amandemen UUD 1945 semakin terbuka untuk dipertanyakan.
“Gagasan besar yang melatari pendirian negara-bangsa ini tidak boleh berhenti pada upaya sebatas pengembangan asumsi-asumsi belaka, karena sangat diperlukan pengembangan sistem yang menjawab kebutuhan memfasilitasi kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Pakem religiusitas demokrasi terasa sangat perlu dihadirkan,” urainya.
Menurut Shohibul, hal-hal yang sangat krusial dan sangat mendesak pengaturannya saat ini antara lain adalah bagaimana menghadirkan negara untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Banyak hal yang berpengaruh terhadap tidak bertumbuh dan tidak berkembangnya demokrasi di suatu negara, di antaranya masalah pembiayaan partai yang tidak memungkinkannya mandiri dan memeroleh kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya,” masih katanya.
Selain itu, untuk kasus Indonesia diperlukan legal framework yang berwawasan sehat, yang antara lain di dalamnya terdapat jaminan pembiayaan paling tidak Rp 1 triliun setahun untuk setiap partai politik. *
(rls JMSI)
Discussion about this post