LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dijadwalkan akan menyurat ke Bawaslu Banggai terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dianggap sebagai laporan palsu. Klarifikasi itu dilaksanakan pekan depan.
“Berdasarkan hasil konfirmasi saya dengan KASN di Jakarta, dijadwalkan pada Minggu depan KASN akan menyurat ke Bawaslu Banggai untuk klarifikasi kasus laporan palsu yang dikirimkan oleh Bawaslu Banggai,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, Kamis (15/04).
Sebagai pihak yang sebelumnya diadukan ke KASN oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim sehingga keluar rekomendasi sanksi sedang, Syaifudin Muid tentu optimis bahwa surat KASN itu tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Surat KASN Itu belum dapat dijadikan dasar untuk penjatuhan sanksi. Kalau Bupati mengambil keputusan berdasarkan surat KASN, maka secara yuridis tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dan patut untuk dikesampingkan karena melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Syaifudin. *
(yan)
Discussion about this post