LUWUK, Luwuk Times.ID— Delapan dari 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi skala prioritas, draf regulasi tentang penyesuaian tarif PDAM selesai dibahas.
“Iya dari delapan yang prioritas, baru satu ranperda yang sudah selesai kami bahas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin yang ditemui di kantor DPRD Banggai, Jumat (26/03) tadi sore.
Dijelaskan politisi PKS ini, untuk teknis dari ranperda BUMD tersebut nanti dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).
“Pengesahan renperda itu bersifat umum. Rinciannya, termasuk berapa besaran penyesuaian tarif PDAM akan diatur dalam perbup,” kata Mursidin.
Pembahasan ranperda itu dilaksanakan dalam rapat pansus, selain Bapemperda juga melibatkan Bagian Hukum Setdakab Banggai.
Setelah membahas ranperda penyesuaian tarif PDAM, tim pansus sore itu melanjutkan pembahasan ranperda tentang pemajuan daerah. *
(yan)
Discussion about this post