DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Pemeriksaan Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Ditiadakan

180
×

Pemeriksaan Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan covid-19. (FOTO: istimewa)

PALU, LuwukTimes.ID— Bagi siapa saja yang berkeinginan keluar masuk Kota Palu melalui jalur darat, tidak direpotkan lagi dengan administrasi Covid-19 seperti surat keterangan rapid test dan sejenisnya pada tiap pos perbatasan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palu tertanggal 25 Februari 2021, yang diterima Luwuk Times, Kamis (25/02/2021).

Dalam berita acara itu ditanda-tangan sejumlah pihak berkompoten. Mereka adalah Plh. Wali Kota Palu H. Asri S.H., Paur Bhakti Kodim 1306 Donggala Kapt. Inf. Abdul Hafid, Kasubag Dal Ops Polres Palu Iptu Ventje Ering, Inspektur Inspektorat Palu Didi Bakran S.H. M.Si, Kadis Kesehatan Palu dr. Husaena M.M. M.Kes, Kalak BPBD Palu Ir. Singgih B.P, M.Eng.Sc, dan Kasatpol PP Palu Trisno Y. DP SH, M.Si.

Baca:  Covid-19 Mewabah, Dana Perbaikan Gizi Dipangkas Rp945 Juta

Ada enam point yang tertuang dalam berita acara itu.

Berita acara evaluasi penanganan covid-19

Pertama, pemeriksaan pelaku perjalanan di Pos Lapangan pintu masuk Kota Palu melalui darat dihentikan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021, karena sudah tidak efektif, dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona 2019 (covid-19) saat ini berdasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari perjalanan sudah sangat kurang, dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal.

Kedua, pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19 dikota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat umum  antar lain pasar, cafe, hotel, warkop, hutan kota/tempat wisata, dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dll.

Baca:  Buka Posko Pengaduan Buaya, Peradi Kota Palu Upayakan Hak Ekosob Masyarakat

Ketiga, Satuan Polisi Pamong Praja agar menyusun dan membuat perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang lebih matang.

Keempat, untuk asset yang digunakan di Pos Perbatasan, agar masing-masing OPD segera mengamankan fisik barang yang menjadi tanggungjawabnya.

Kelima, BPBD menyiapkan konsep surat kepada camat agar setiap ada kedukaan disetiap wilayahnya, dilaporkan ke BPBD untuk dibantu strelisasi/penyemprotan disinfektan dan pembagian masker kepada pelayat.

Dan keenam, semua OPD yang menangani pengendalian Covid 19 agar menyusun kebutuhan anggaran dalam RKA OPD masing-masing untuk direfocusing. *

(cen)

error: Content is protected !!