Luwuk Times – KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 06 Januari 2023 itu, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.
Untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banggai, KPU RI menetapkan pembagian Dapil seperti pemilu periode sebelumnya, yakni 4 Dapil.
Kuota kursi Parlemen Lalong juga tetap pada jumlah 35 Kursi.
Berikut rinciannya :
- Dapil Banggai 1 (9 Kursi)
- Luwuk
- Luwuk Timur
- Luwuk Selatan.
- Luwuk Utara
- Nambo
- Dapil Banggai 2 (10 kursi)
- Bunta
- Pagimana
- Bualemo
- Nuhon.
- Lobu
- Simpang Raya
- Dapil Banggai 3 (4 Kursi)
- Lamala
- Balantak
- Masama
- Balantak Selatan
- Balantak Utara
- Mantoh
- Dapil Banggai 4 (12 Kursi)
- Batui
- Kintom
- Toili
- Toili Barat
- Moilong
- Batui Selatan
Discussion about this post