IKLAN

Opini

Pemilu 2024, Proporsional Terbuka Atau Tertutup?

17984
×

Pemilu 2024, Proporsional Terbuka Atau Tertutup?

Sebarkan artikel ini

Dan nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pada pemilu 2004 menggunakan UU nomor 12 tahun 2003.

Selanjutnya, penenentuan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih pada Pemilu 2009, parpol yang memenuhi ambang batas paling sedikit 2,5 % dari jumlah suara sah secara nasional, diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR di setiap dapil.

Dan bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu tidak disertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPR pada masing masing dapil.

Penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, didasarkan pada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP ditetapkan menjadi calon terpilih.

Baca:  Ketika Runtuh Moral dan Integritas KPU Banggai

Dan bagi calon yang tidak memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.

Adapun regulasi pada pemilu 2009 yakni menggunakan UU No 10 tahun 2008.

Berikutnya, Pemilu 2014 penentuan perolehan kursi partai Politik mencapai 3,5 % perolehan suara sah nasional diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dan partai politik yang tidak mencapai 3,5 % perolehan suara sah nasional tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota disetiap dapil.

Penentuan calon terpilih didasarkan pada calon yang memperoleh suara terbanyak. Pemilu kala itu menggunakan UU nomor 8 tahun 2012.

Pemilu 2019 penentuan perolehan kursi partai politik yang memenuhi ambang batas paling sedikit 4 % dari jumlah suara sah secara nasional diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR di setiap dapil.

Baca:  Target 7 Kursi di DPRD, Ini Tantangan Buat Gerindra Banggai

Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas paling sedikit 4 % dari jumlah suara sah secara nasional tidak disertakan pada penghitunagan perolehan kursi anggota DPR di setiap dapil.

Untuk penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon sesuai perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

Dan regulasi yang digunakan pada pemilu empat tahun lalu itu adalah UU 7 tahun 2017.

Lantas bagaimana dengan Pemilu 2024? Kita tunggu saja putusan MK. *

Penulis adalah komisioner KPU Banggai

error: Content is protected !!