Aturan berasal dari manusia yakni dewan perwakilan rakyat. Yang menjadi persoalannya, manusia memiliki kepentingan masing-masing. Ketika kepentingan pembuat hukum bersebrangan dengan kepentingan rakyat, maka tentu akan mendahulukan kepentingan dirinya bahkan kelompoknya.
Inilah, kecacatan sistem demokrasi yang menjadikan aturan berasal dari manusia. Apalagi, jika para pembuat hukum itu sekaligus adalah pemilik modal (kapitalis). Sebut saja UU minerba yang hanya menguntungkan pemilik modal, namun merugikan rakyat.
Sejatinya sistem demokrasi kepitalisme yang diterapkan adalah sistem yang cacat sejak lahir bahkan cacat dari prinsip utamanya. Berbagai problem didunia saat ini, adalah akibat buruk penerapan sistem ini. Sehingga, tidak cukup mengganti pemimpin jika sistemnya tidak diganti.
Sesungguhnya Keberhasilan dipengaruhi oleh person/individu dan juga sistem yang digunakan. Dan tentu, kita tidak bisa berharap pada sistem demokrasi yang sudah nyata rusak dan menimbulkan banyak kerusakan. Bahkan sekalipun diperbaiki mustahil membawa kebaikan.
Beralih Pada Sistem Islam
Maka dari itu tidak ada cara lain kecuali kita beralih pada sistem lain yang baik. Kebaikan hanya akan terwujud dalam naungan sistem shahih, yaitu sistem Islam yang datang dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah swt.
Allah yang paling mengetahui bagaimana mewujudkan kebaikan bagi manusia yang merupakan makhluk ciptaan-Nya. Penerapan aturan Allah juga akan mendatangkan keberkahan dalam hidup.
Islam menetapkan kriteria pemimpin sebuah negara (7 syarat in’iqad). Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya nizhamul hukmi fil Islam dan Ajhizah Daulah Islamiyah menjelaskan syarat seorang pemimpin di dalam Islam yaitu:
1. Seorang pemimpin harus seorang muslim (An-Nisa: 141)
2. Seorang pemimpin harus laki-laki
3. Baliq
4. Berakal
5. Adil: bukan orang yang zalim dan bukan orang yang fasik atau ahli maksiat. Ciri utama orang zalim dan fasik adalah enggan berhukum kepada hukum Allah.
6. Merdeka
7. Mampu: yakni mampu melaksanakan amanah untuk mengemban urusan umat berdasarkan Al-qur’an dan Asunnah
Kriteria pemimpin tersebut akan memastikan yang mencalonkan maupun yang terpilih adalah benar-benar pemimpin yang berkualitas. Selain itu, Islam juga menetapkan Tugas pemimpin negara adalah melaksanakan sistem Islam secara kafah dan berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Bukan untuk mencari keuntungan diri maupun kelompok.
Islam menetapkan bahwa dasar aturan kehidupan manusia maupun aturan negara berasal dari Allah, bukan aturan dari manusia seperti dalam sistem demokrasi. Setiap orang tidak memiliki kebebasan, sebab segala amal perbuatannya harus tetap terikat dengan aturan Allah, yang akan dimintai pertanggung jawaban di hari akhir.
Ketika, pemimpin menetapkan aturan berdasarkan syariat maka akan mengakomodasi kepentingan semua orang bahkan seluruh alam. Karena aturan Islam datang dari Allah yang tidak mengambil keuntungan, namun demi kebaikan makhluk Ciptaan-Nya. Aturan ekonomi Islam, menetapkan pembagian kepemilikan.
Menyangkut kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah adalah harta kepemilikan umum (seluruh masyarakat).
Tidak boleh diberikan kepada individu maupun swasta. Adapun pengelolaannya diberikan kepada negara dan dikembalikan hasilnya kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas gratis seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Sangat berbeda dengan hari ini, bahkan satu orang bisa memiliki berton-ton SDA.
Selain itu, di dalam Islam dianjurkan bagi kalangan yang memiliki kelebihan harta untuk bersedekah. Masyarakat di dalam Islam menyadari sedekah adalah amalan yang sangat besar pahalanya. Sehingga masyarakat akan berlomba-lomba bersedekah. Harta kekayaan tidak akan tertumpuk pada beberapa orang saja.
Islam juga memiliki sistem sosial yang mengatur interaksi perempuan dan laki-laki agar tidak terjatuh pada pergaulan bebas maupun seks bebas. Aturan tersebut yaitu:
1) Adanya perintah menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun perempuan, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 30—31.
2) Islam memerintahkan kepada kaum perempuan untuk mengenakan pakaian dengan sempurna yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Juga banyak hadis Nabi saw. yang membahas tentang wajibnya menutup aurat dan mengenakan pakaian dengan sempurna.
3) Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika perempuan itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari).
4) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas perempuan terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di dalam masjid, sekolah dan sebagainya. Islam menetapkan bahwa perempuan hendaknya hidup di tengah-tengah kaum perempuan atau mahramnya, begitu pula laki-laki. Sehingga shaf salat perempuan terpisah dari laki-laki, perempuan tidak berdesak-desakan di kerumunan laki-laki, dan lainnya.
5) Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan bersifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai. Tidak ada hubungan yang bersifat khusus, seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya, nongkrong bareng di kafe apalagi pacaran.
6) Islam melarang seorang perempuan melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam kecuali ditemani mahramnya.
7) Islam melarang perempuan keluar rumah, kecuali diizinkan suami/walinya.
Selain itu, Negara di dalam Islam akan mengatur sistem pendidikan berbasis Islam. Sistem pendidikan Islam menjadikan tujuan pendidikan adalah untuk melahirkan generasi yang berkepribadian Islam.
Kepribadian Islam dalam diri generasi yang menjadikan mereka tidak akan melakukan pergaulan bebas maupun seks bebas. Mereka memahami bahwa seluruh amal perbuatannya terikat dengan aturan Allah.
Dalam mekanisme sistem Islam inilah harapan kehidupan yang lebih baik dan juga keberkahan akan dapat diwujudkan. Namun, hari ini sistem Islam belum diterapkan oleh mayoritas muslim di seluruh dunia. Hal ini membutuhkan adanya perjuangan untuk mewujudkannya.
Inilah tanggung jawab perubahan kita untuk mewujudkan penerapan Islam sebagai sistem kehidupan baik individu, masyarakat, negara bahkan di seluruh dunia. *
Penulis adalah Guru SD dan Aktivis Dakwah Muslimah
Discussion about this post