Luwuk Times, Banggai— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menolak hasil penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2023.
Informasi itu disampaikan Bupati Banggai H. Amirudin saat menyampaikan nota pengantar keuangan Rancangan APBD Banggai tahun anggaran 2024 di rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (12/10/2023).
“APBD Perubahan kita ditolak,” ungkap Bupati Banggai, Amirudin.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan Banggai telah disahkan melalui rapat paripurna pada tanggal 6 Oktober 2023.
Dan langsung diajukan ke Pemrpov Sulteng untuk proses evaluasi atau asisten.
Namun, saat proses evaluasi itu, Pemprov Sulteng menolak lantaran keterlambatan waktu.
Ditolaknya hasil APBD Perubahan Banggai tahun 2023, dipastikan bahwa program yang telah disusun yang dibiayai dalam struktur APBD Perubahan terancam tak dapat dilaksanakan.
Karena ditolak, Bupati Amirudin mengaku, akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan persetujuan.
“Kemungkinan tidak terjadi perubahan. Karena APBD Perubahan kita ditolak. Saya akan minta Kemendagri untuk memberikan persetujuan,” kata Bupati Amirudin sesaat meninggalkan kantor DPRD Banggai.
Berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD Perubahan ditetapkan sebelum berakhir bulan September atau minimal ditetapkan pada 30 September.
Penolakan APBD Banggai diakui Bupati Amirudin, baru terjadi kali ini.
Olehnya itu, Bupati Amirudin meminta agar pembahasan APBD segera dibahas, agar tidak terjadi penolakan, buntut keterlambatan pembahasan.
“Baru kali ini ditolak. Mohon dibahas sesuai dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terhadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Bupati Amirudin. *
Discussion about this post