Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Saat ini tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan adalah pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan jadwal, tahapan pencalonan anggota DPD berlangsung sejak 6 Desember 2022 sampai dengan 25 Nopember 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tak ingin melewatkan tahapan itu tanpa pengawasan ekstra. Salah satu yang mendapat perhatian Bawaslu RI adalah tentang pencalonan anggota DPD tersebut.
Dikutip dari akun instagram @bawasluri, Bawaslu RI menuliskan “Pencalonan DPD gunakan dukungan palsu, apa sanksinya?”
Sebelumnya masuk pada jawabannya, Bawaslu RI terlebih dahulu memberi penjelasan tentang pencalonan DPD.
Salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan
Dukungan terbuktikan dengan daftar dukungan yang ada tanda tangan atau cap jempol jari tangan. Dan harus lengkap dengan fotokopi KTP setiap pendukung.
LIMA KATEGORI
Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran dapil yang bersangkutan.
Ada lima kategori jumlah dukungan minimal yang berdasarkan jumlah penduduk.
Pertama, sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Kedua, lebih dari satu juta sampai dengan lima jura orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.
Ketiga, lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih.
Keempat, lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit empat ribu pemilih.
Kelima, lebih dari lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.
Dan dukungan pemilih tersebut tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
SANKSI
Bawaslu RI selanjutnya menjelaskan tentang sanksi, apabila ada dokumen dukungan palsu.
Sanksinya ada pada pasal 520 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda palinh banyak 72 juta”.
Discussion about this post