Luwuk Times — Kasus pengancaman lewat media sosial (medsos) berakhir damai di meja Polsek Kintom.
Itu setelah Bhabinkamtibmas Polsek Bunta Bripka Ferdinan Moningka melakukan mediasi kasus pengancaman lewat Mesengger Facebook, Jumat (24/3/2023).
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Bunta dan dihadiri kedua belah pihak serta keluarga, Minggu (26/3/2023).
Bripka Ferdinan Moningka menjelaskan permasalahannya berawal dari korban yang menegur pelaku karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Akibatnya pelaku mengancam korban lewat messenger dengan kalimat “awas ngana kalau sa dapat diluar”.
Sementara itu, Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau, SH mengatakan, sebelumnya anggota piket Polsek Bunta menerima laporan warga telah terjadi pengancaman lewat media sosial Mesengger oleh bapak Ramli Duhi (25) kepada Saudari SA (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Bunta II.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut hingga didampingi oleh orang tuanya melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Bunta.
“Menerima laporan warga tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Ferdinan Moningka mengundang kedua belah pihak dan didampingi keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi di Polsek Bunta,” ujar AKP Syukri Larau.
“Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani keduanya dan disaksikan pihak keluarga masing-masing,” tandasnya. * Hpb
Discussion about this post