Luwuk Times — Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banggai terus ditabuh jajaran Polres Banggai.
Terbaru, Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Terduga pengedar inisial LD (44) warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur itu diringkus bersama barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi mengatakan, barang terlarang ini ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri dengan berat bruto 0,63 gram.
“Anggota juga mengamankan satu unit ponsel merk Redmi bersama kendaraan roda dua jenis Fish R warna biru tanpa TNKB yang dikendarai pelaku,” ungkap Haryadi.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas, berkat informasi tersebut dibawah pimpinan KBO Narkoba Iptu Herman Yoseph langsung melakukan penyelidikan di Jalan Trans Sulawesi Desa Eteng.
“Anggota langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan bersama barang bukti di TKP,” tuturnya.
Selanjutnya, kata perwira pangkat tiga balak ini, pelaku bersama barang bukti langsung digelndang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.*
Humas Polres Banggai
Discussion about this post