LUWUK TIMES- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa lagi merekrut honorer dan memberikan gaji menggunakan APBD Kabupaten Banggai.
Itu karena proses pendataan telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Selain itu, honorer saat ini dialihkan menjadi PPPK melalui tes.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam mengatakan, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tidak dimungkinkan lagi karena pendataan telah selesai.
Saat ini, jumlah tenaga honorer yang tersebar di OPD, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan sudah masuk dalam data base Kabupaten Banggai.
“Mudah-mudahan data itu tidak berubah. Kalau ada yang mengangkat, jelas tidak bisa lagi,” ujar dia, Rabu (26/04/2023).
Soffian menjelaskan, jika masih ada perangkat daerah yang mengangkat tenaga honorer menjadi tanggung jawab perangkat daerah itu, termasuk soal gaji.
“Tidak mungkin mereka yang baru diangkat kita input lagi untuk masuk dalam data base,” katanya.
Daerah, kata Soffian, telah mendapat peringatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Bahwa masa kerja honorer ini hanya sampai pada bulan November tahun 2023. Jadi kalau masih ada yang mengangkat waktu yang diberikan PP 49 hanya November,” tuturnya. * asn
Discussion about this post