Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Kekuatiran personil Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai bahwa sebagian besar peraturan daerah (Perda) belum ada backup peraturan bupati (Perbup), sehingga terkesan mandul, akhirnya terjawab.
Itu setelah Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah memberi penjelasan pada rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banggai Zaenuri, Senin (23/05/2022).
“Perda tentang CSR sudah ada Perbup. Begitu pula Perda tentang sampah. Malah Perbup nya kami sudah sampaikan secara tertulis pada Komisi 1,” kata Farid.
Perda tentang perlindungan petani sudah terbit Perbup. Termasuk Perda pengelolaan keuangan, HAM dan Peduli Sampah juga ada Perbup.
“Kalau yang ini mungkin kami belum serahkan salinannya ke DPRD,” kata Kabag Hukum.
Khusus untuk Perda prakarsa DPRD lanjut Farid, belum ada aturan teknisnya. Alasan belum ada Perbup juga mendapat penjelasan Farid.
“Perda inisiatif belum ada. Itu karena berhubungan dengan OPD teknis. Ada 2 Perbub yang menjadi PR kami. Dan kami upayakan dalam waktu dekat ini terbit,” kata dia.
Masih dengan penjelasan Kabag Hukum Setdakab Banggai, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri, terkait dengan Perda Pajak Daerah.
Hasilnya, harus menunggu peraturan pemerintah.
“Perda Pajak Daerah belum ada Perbup. Kendalanya kami masih menunggu peraturan pemerintah,” jelas Farid.
Pada rapat siang itu, Farid juga menginformasikan tentang beberapa Perbup yang siap masuk pembahasan.
Yakni Kabupaten Layak Anak dan perubahan Banggai Sakti.
“Untuk Banggai Sakti sudah siap untuk dibahas. Karena tidak butuh pembuatan naskah akademik. *
Discussion about this post