Banggai

Peta Jalan ETPD Tahun 2022-2025, Banggai Menuju Digitalisasi Daerah

260
×

Peta Jalan ETPD Tahun 2022-2025, Banggai Menuju Digitalisasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Peta Jalan ETPD
Rapat Pembuatan Peta Jalan ETPD yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Kamis (02/06/2022). (Foto : ISTIMEWA)

LUWUK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Pembuatan Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025, bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, pada Kamis (02/06).

Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten  Banggai Abdullah Ali, turut dihadiri Kepala Bapenda Damri Dajanun, Asisten 2 Setda Banggai Ferlin Monggesang, Kepala BPKAD Marsidin Ribangka, dan 12 kepala OPD terkait.

Dalam presentesenya, Damari mengatakan untuk mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, maka melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor 900/1055/Bapenda tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kabupaten Banggai, telah terbentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Keputusan Bupati ini juga semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (Satgas P2DD).

Tujuan TP2DD

Adapun tujuan pembentukan TP2DD tersebut adalah mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik di Kabupaten Banggai.

Baca:  Semakin Canggih, RSUD Luwuk Bangun SIRO, Yusran: Sedang Proses Tender

Secara umum, gambaran perkembangan ETP di Pemerintah Kabupaten
Banggai terbagi dua.

Untuk penerimaan non tunai, tergolong pada penerimaan sepuluh jenis Pajak Daerah, melalui kanal semi digital yakni pembayaran melalui teller bank.

Implementasikan Digitalisasi Daerah, Bapenda gelar Rapat Pembuatan Peta Jalan Elektronifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2022-2025

Sepuluh Pajak Daerah tersebut yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB P2, dan BPHTB.

Sedangkan, untuk retribusi daerah masih menggunakan transaksi tunai, masing-masing Retribusi Jasa Umum terbagi pada ibuRetribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Buka Gelar Pangan Murah di Eks Pasar Malam Luwuk

Pengimplementasian ETPD kata Damri, merupakan bagian dari Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan berada dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Bapenda berharap kepada Kepala OPD yang hadir atau perwakilannya, agar segera memasukkan data-data untuk kebutuhan verifikasi dari Bank Indonesia pekan depan nanti.

ETPD Kabupaten Banggai selama Tahun 2021-2025 menargetkan pada 36 jenis Retribusi Daerah dan 10 Pajak Daerah.

Retribusi Daerah misalnya, Pelayan Kesehatan, Pelayanan Pasar, IMB, dan Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Bapenda Damri Dajanun menjelaskan dengan adanya ETPD, tidak ada lagi penerimaan secara tunai PAD dari petugas Bapenda maupun pembayaran keuangan kepada masyarakat maupun pegawai.

“Tidak ketemu lagi bendahara, untuk menghindari hal-hal yang kita tidak inginkan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekkab Banggai Abdullah Ali meminta kepada seluruh OPD terkait Retribusi Daerah agar serius melaksanakan implementasi ETPD.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pinta Sekkab. *

error: Content is protected !!