
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Penasehat hukum (PH) ahli waris H. Laamiri punya alasan sehingga mengabaikan permintaan copyan dokumen lahan milik kliennya oleh pihak Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Dan alasan itu tersampaikan tiga PH ahli waris H. Laamiri yakni Hendrayadi Sinadja, SH, Ida Kade Ardika, SH dan Moch Arifin, SH kepada Luwuk Times, bertempat salah satu warkop di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Rabu (23/02/2022).
Hendra-sapaan Hendrayadi Sinadja menjelaskan duduk persoalannya.
Berawal dari sengketa tanah antara Mariana Hj. Nusi Dkk adalah ahli waris dari alm Haruna Nusi dan alm Kila Tapa sebagai Penggugat/Tergugat Intervensi I sampai III. Dan Hj. Ramsia Laamiri Dkk adalah ahli waris alm H. Laamiri dan alm Wahuma sebagai Penggugat Intervensi.
Obyek sengketanya berada di Kilo 5 Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Akan tetapi dalam gugatan mereka tepatnya point 2 menyebutkan luasan tanah 30.464,5 m2. Sementara yang menjadi obyek sengketa luas lahan 16.253 m2.
Yang menjadi persoalan lanjut Hendra adalah batas tanah.
Silakan kata Hendra, mereka mengklaim ada 3 hektar lebih. Tapi persoalannya ada pada batas tanah.
Dalam obyek gugatan, mereka tidak menyebutkan berbatasan dengan almarhum Laamiri. Itu artinya tanah Laamiri itu lahan mereka. Sebab disebutkan tanah berbatasan dengan tanah milik penggugat.
“Maka masuklah gugatan intervensi dari Laamiri, yang menyatakan bahwa ada lahan mereka disitu,” ucap Hendra juga dibenarkan Ida Kade dan Moch Arifin.
Mirisnya lagi sambung tiga pengacara muda ini terkait kebijakan pihak kelurahan Maahas.
Awalnya, ada dua orang yang mengaku dari Kelurahan Maahas. Mereka meminta dokumen tanah milik Laamiri. Anehnya kata Hendra, mereka datang hanya mengenakan celana pendek. Tentu saja tidak mencerminkan etika dari aparat pemerintah kelurahan.
“Mereka datang ke rumah klien kami, ibu Leha (Zulaeha) Laamiri untuk meminta dokumen tanah. Klien kami pun menghubungi kami sebagai PH nya. Dan kami sarankan untuk tidak memberikan dokumen itu,” ucap Hendra.
Discussion about this post