Luwuk Times — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai mengagendakan kegiatan bertajuk Bincang Damai. Agenda ini dilaksanakan setiap Jumat.
Agenda Kesbangpol ini bertujuan sebagai upaya deteksi dini membahas hal penting yang berkembang ditengah masyarakat.
“Cegah deteksi dini adalah bagian dari program Kesbangpol. Dari hasil bincang bincang ini, bisa diambil kesimpulan terkait metode penyelesaianya,” kata Kepala Badan Kesbangpol Banggai, Syaifudin Muid Jumat (17/02/23).
Dikutip dari Portal Luwuk, turut hadir pada Bincang Damai itu yakni staf khusus Bupati Banggai Bidang Hukum, Dr. Abdul Ukas Marzuki, SH, Sekretaris Lembaga Adat Batomundoan, Sofhansyah Yunan dan pejabat lingkup Kesbangpol Banggai.
Dalam Bincang Damai itu salah satu topik yang dibahas menyangkut lahirnya PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan.
Pada dialog tersebut semua sepakat, mendukung keputusan DPRD Banggai untuk membentuk tim konsultasi ke KPU RI di Jakarta.
“Kalau regulasi masih memberikan ruang apakah dapil ini masih bisa berubah, silahkan ditempuh alurnya. Meski satu sisi KPU tentu memiliki dasar hukum atas keputusanya,” ujar Abdul Ukas Marzuki dalam dialog tersebut.
Sementara salah seorang pejabat Kesbangpol mengungkapkan, informasi sekecil apapun yang berkembang ditengah masyarakat, perlu deteksi dini. Karena ini bagian dari tugas Kesbangpol.
“Berkonsultasi langsung ke KPU RI wajib dilakukan, untuk mengetahui langsung alur penetapan dapil. Hasilnya kemudian disosialisasikan kemasyarakat. Ini untuk menghindari presepsi negatif publik terhadap proses penyelenggaraan kepemiluan kedepan,” ucapnya.
Pembentukan tim terpadu ini lanjutnya patut diapresiasi.
“Kita harus dukung. Pertemuan bersama KPU RI harus dibekali alasan alasan administrasi. Salah satunya dokumen hasil kajian dan uji publik harus dibawa dan dukungan lain yang ada hubunganya dengan persoalan dapil,” tuturnya. *
Has
Discussion about this post