Luwuk Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa mengungkapkan, saat ini belum ada instruksi apapun dari KPU RI setelah keluarnya putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
“Belum ada arahan untuk menghentikan, tetap lanjut. Belum ada instruksi ke daerah,” jelas Makmur Manesa pada Jumat (3/3/2023) sore.
Makmur mengungkapkan, pihaknya tetap melaksanakan kerja-kerja yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 adalah penyusunan persiapan daftar pemilih sementara atau DPS.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Adapun pemungutan suara dijadwalkan dilaksanakan 14 Februari 2024. *
Asn
Discussion about this post