LUWUKTIMES.ID— Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023).
Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).
Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.
“Tiga diduga pelaku yang diamankan. Inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabidhumas.
Lanjut Djoko, sabu seberat 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang R warga Nunu Palu.
Saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Dan pelaku R masih dalam pencarian.
“Selain sabu 1 kilogram, kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rincinya
Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas.
“Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya. *
Baca: Permintaan Pelapor, Satreskrim Polres Banggai Cabut Dua Laporan Kasus Penganiayaan
Discussion about this post