Luwuk Times, Palu– Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/08/2023).
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P.21 terhadap berkas perkara 8 tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.
“Hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu.
Djoko menambahkan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Parimo.
Ke 8 tersangka itu adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Ia juga menegatakan, sebelumnya 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo, Kamis (03/08/2023).
Mereka adalah MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan 8 tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.
“Sehingga tahap berikutnya kita menunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” pungkasnya. *
(Humas Polda Sulteng)
Discussion about this post