DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Polemik SK Bupati Tentang Dirut Perumda, Ini Solusi Dekan Hukum Untika

349
×

Polemik SK Bupati Tentang Dirut Perumda, Ini Solusi Dekan Hukum Untika

Sebarkan artikel ini
Andi Munafri

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id— Surat keputusan (SK) Bupati Banggai, H. Amirudin tentang pengangkatan Direktur Utama (Dirut) dan jajaran Direksi perusahaan air minum daerah (Perumda) Banggai berpolemik.

Klimaksnya, setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi demo di DPRD Banggai yang menuntut pembatalan SK tersebut.

Kalangan DPRD pun merespons aksi yang diprakarsai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai itu, dengan janji menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing.

Terkait dengan polemik itu, Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, Andi Munafri yang dimintai tanggapan Luwuktimes.id Jumat (10/09) punya pendapat solutif.

Selain memberikan kajian hukum, dia juga menawarkan solusi atas persoalan yang rencananya akan di bawa ke meja rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai Senin depan.

Menurut dia, walaupun terdapat asas praduga rechmatigheid dalam hukum administrasi negara, namun asas ini tidak boleh diterapkan secara serampangan. Karena ada batasan sesuai undang-undang.

Seban disisi lain ada asas wetmatigheid van het berstuur sebagai asas legalitas dalam hukum administrasi negara yang mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: RDP Perumda Libatkan Gabungan Komisi, Begini Jawaban Ketua DPRD

Asas legalitas (wetmatigheid van het bestuur) tersebut sambung Andi Munafri, tertuang pada pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan itu pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelas Napri-sapaannya.

SOLUSI

Bagi dia, apa yang diputuskan oleh Bupati Banggai mengenai pengangkatan Dirut dan jajaran Direksi Perumda Banggai, itulah reliatas hukumnya yang ada sekarang.

Sehingga menurutnya, tidak perlu ada upaya keberatan atas keputusan itu. Terlebih lagi dengan harus menggugat ke PTUN. Sebab hanya akan menyerap energi, waktu dan pastinya biaya yang tidak sedikit.

Baca:  16 Juni, Milad ke 33 SMAN 3 Luwuk Diperingati

“Masih lebih baik dimanfaatkan untuk hal-hak yang produktif untuk pengembangan kapasitas PDAM (Perumda, red) Banggai,” kata dia.

Solusi Napri, sebaiknya lebih fokus pada hal-hak yang lebih produktif untuk dikembangkan. Mulai dari kapasitas kemampuan managerial hingga pada kepastian orientasi kinerja. Hal itu perlu ditonjolkan, agar jadi pertimbangan rasionalisasinya.

“Bisa jadi keputusan Bupati itu akan lebih bermanfaat untuk pengembangan PDAM (Perumda) kedepan,” jelas dia.

Yang pasti tekan Napri, Bupati Banggai juga menilai kepasitas Dirut dan jajaran Direksi yang dilegitimasinya. Ada harapan untuk bisa melakukan pengembangan produktifitas dan layanan PDAM.

Terkait dengan agenda RDP atau hearing di dewan, Napri juga memberi pernyataan menyejukkan.

“Harusnya hearing DPRD bisa fokus pada apa saja agenda program kerja Direksi Perumda kedepan. Agar lebih baik lagi pelayanan air bersih masyarakat Banggai dan bisa memberikan kontribusi meningkatkan PAD daerah ini,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!