
Luwuk Times — Resmob Polres Banggai menggerebek rumah judi di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Hasilnya, polisi mengamankan lima pelaku pemain judi bersama pemilik rumah.
Rilis Humas Polres Banggai, polisi menggerebek rumah judi Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kelima pria ini masing-masing berinisial DG (52), SR (52), KS (38), MS (58) dan WU (58). Polisi juga mengamankan pemilik rumah berinisial SD warga Kecamatan Masama.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian pada tempat itu. Dan langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti kepada awak media, Sabtu (21/1/2023) siang.
Sekitar pukul 22.00 Wita tim Resmob Satreskrim Polres Banggai menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mendapat informasi bahwa rumah milik SD sering jadi tempat perjudian. Dan kami langsung melakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang kami amankan yakni uang tunai senilai Rp. 484.000 dan kartu Cina (Ceki) sebanyak 108 buah,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, kata Dicki, kelima pelaku mengaku bahwa rumah SD ini sering menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Ceki.
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post