BANGGAI – Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari konsisten dengan pernyataannya.
Secara tegas ia menyatakan akan menindak pelaku penyebar informasi hoaks terlebih lagi isu SARA.
Hal itu dibuktikan dengan membekuk pria berinisial SS.
Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ITE yang mengandung isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial, Jumat (6/12/2024).
“Pelaku diamankan di Jalan Pulau Masa Lembo Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan. Ia diduga telah membuat postingan terkait isu SARA melalui akun miliknya,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Menurutnya penyidik mengidentifikasi media sosial yang dikelola pelaku mengandung konten-konten yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa konten yang diunggah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tuturnya.
Modus pelaku dengan mengedit dan menyebar postingan yang menyebut nama Masjid Al-Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah dan disebarkan melalui Facebook.
AKP Tio mengatakan pihaknya juga menyita alat bukti berupa sebuah hanphone merk Xiomi yang diduga terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“SS sudah di Mapolres Banggai sementara menjalani pemeriksaan intesnif,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan kepada masyarakat untuk stop menyebarkan isu sara, hoaks, ujaran kebencian, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada.
“Mari kita rajut persatuan dan kedamaian di tanah Babasalan. Torang samua basudara,” ajak AKBP Putu. *
Discussion about this post