LUWUK TIMES, Luwuk – Perselisihan yang bermula dari saling sindir di media sosial Facebook berujung pada aksi penganiayaan menggunakan parang di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Itu setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/6/2026).
Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial RDA alias A (46), warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Iya benar. Penyidik sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu, korban RL (48), warga Kecamatan Nambo, terlibat adu mulut dengan RR (44), yang merupakan istri tersangka.
Menurut AKP Saiman, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Namun situasi belum benar-benar mereda.
Perselisihan yang terus berlanjut membuat tersangka RDA terpancing emosi. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan mendatangi korban.
Dengan menggunakan bagian belakang parang, tersangka mengayunkan senjata tersebut sebanyak tiga kali ke arah punggung korban.
“Tersangka langsung mengayunkan parang secara terbalik sebanyak tiga kali yang mengarah ke bagian punggung korban,” jelas AKP Saiman.
Melihat kejadian itu, anak tersangka segera berusaha menenangkan situasi. Sementara korban memilih mendatangi SPKT Polres Banggai untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RR dan RL ternyata masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara sepupu.
Sebelum insiden terjadi, keduanya diketahui terlibat saling sindir melalui media sosial Facebook yang diduga menjadi pemicu awal konflik.
Atas perbuatannya, tersangka RDA diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dan kini akan menjalani proses persidangan setelah tahap II resmi dilaksanakan. *

