DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polisi Bubarkan Pesta Miras Kelompok Warga di Karaton

165
×

Polisi Bubarkan Pesta Miras Kelompok Warga di Karaton

Sebarkan artikel ini
Pesta minuman keras oleh warga di jalan RE Martadinata Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang dibubarkan polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Untuk yang kesekian kalinya, aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan warga di tempat terbuka. Kali ini tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Sabtu (19/06), personil Patroli Polsek Luwuk membubarkan pesta miras yang dilakukan sekelompok warga di tanggul Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Jumat malam (18/6/2021).

Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, awalnya anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.

Baca:  Polisi Grebek Tempat Prostitusi di Karaton dan Miras di Bungin

“Mendengar informasi itu anggota langsung bergerak menuju lokasi,” kata AKP Pino.

Tiba di lokasi, AKP Pino mengungkapkan, pihaknya menemukan aksi pesta miras sekelompok pemuda sesuai yang dilaporkan warga dan langung membubarkan kegiatan terlarang tersebut.

“Di lokasi anggota menemukan miras jenis cap tikus yang telah di campur dengan Bir hitam dalam sebuah botol ukuran 1,5 liter,” ungkap perwira pangkat tiga balak ini.

Baca:  Nyaris Tawuran, Remaja Tontouan Luwuk Versus Kampung Baru

Namun sebelum dibubarkan, mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini menjelaskan, sekelompok warga itu diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengkonsumsi miras.

“Barang bukti anggota langsung musnahkan di TKP, sedangkan mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutup AKP Pino Ary. *

(hae)

error: Content is protected !!