Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Toili Iptu Candra bersama 10 personelnya itu tidak hanya memusnahkan minuman terlarang, tetapi memusnahkan seperangkat alat penyulingan sekaligus pondoknya.
“Total saguer yang ditemukan diperkirakan sebanyak satu to atau 1.000 liter. Sedangkan cap tikus sebanyak 305 liter,” ungkap Iptu Candra.
Di TKP pertama menemukan 200 liter saguer. Sementara di TKP kedua ditemukan 500 liter saguer dan 300 liter cap tikus. Sedang di TKP terakhir ditemukan 300 liter saguer dan 5 liter cap tikus.
“Di TKP kedua kami mengamankan pemilik pondok inisial MR (48) sedang memproduksi cap tikus,” sebut perwira dua balak ini.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menuturkan, karena medan yang rusak dan jarak tempuh yang cukup jauh pihaknya memsunahkan satu ton suger bersama ratusan liter cap tikus di lokasi pembuatan.
“Pondok dan seluruh alat penyulingan dimusnahkan. Kita hanya membawa sebagian cap tikus sebagai barang bukti serta pelaku di Mapolsek untuk diproses tipiring,” pungkas Iptu Candra.
Pada sebuah kesempatan, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH menegaskan, miras menjadi pintu masuk terjadinya tindak kriminalitas atau tindak kejahatan lain. Karena endingnya mengarah kesitu, maka tidak ada upaya lain, kecuali memberantas peredaran miras sampai ke akar-akarnya.
“Setelah meneguk miras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Sehingga bisa melakukan tindak kejahatan,” terang AKBP Satria.
Untuk itu, pertegas AKBP Satria, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya agar rutin menggelar razia pemberantasan miras dari hulu hingga ke hilir.
“Tak ada kata lelah demi menjaga situasi kamtibmas agar nyaman dan kondusif,” pungkas perwira dua melati ini.
Untuk menyikapi salah satu jenis penyakit masyarakat yang satu ini, jajaran Polres Banggai terus melakukan upaya memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. *
(yan)
Discussion about this post