Luwuk Times — Kantor KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa yang berada di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai digeledah Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banggai. Penggeledahan itu dipimpin IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 5 personil.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen itu terkait dengan adanya tindak pidana, Senin (3/4/2023).
Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan penyitaan ini berdasarkan pengaduan dari nasabah koperasi tersebut terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen sehubungan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023.
Termasuk dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 21/PenPid.B-GLD/2023/Pn Lwk tanggal 31 Maret 2023 perihal Izin Penggeledahan dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 79/PenPid.B-SITA/2023/Pn Lwk tanggal 29 Maret 2023 perihal Izin Penyitaan.
“Ada pengaduan dari korban atas nama I Gusti Putu Sumiarta (47) warga Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Banggai,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Awal kejadian pada Senin (7/6/2021), korban menerima bukti rekening koran dari KSU BMT Al Muhajirin Makapa. Pelapor melihat banyak debet transaksi penarikan uang. Sedangkan korban merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang tersebut.
“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,” ungkap Kasat.
Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Banggai pada Jumat (20/1/2023).
Dari hasil pengeledahan di KSU BMT Al Muhajirin Makapa, polisi menyita barang bukti berupa 1 rangkap laporan rekening koran atas nama pelapor.
“Kasus ini dalam proses, kami terus lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,” tandas IPTU Tio. * Hpb
Discussion about this post