Luwuk Times, Banggai — Dalam rangka mencegah peredaran narkotika jelang Nataru, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam, Minggu (24/12/2024) dini hari.
Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Wira Hendana Putra didampingi Kasi Propam IPTU Reden Hermawan.
Polisi menyasar empat lokasi hiburan malam yakni NAV, Happy Puppy, D’Club Estrella dan 168 House.
“Razia dilakukan dengan memeriksa identitas, badan dan pakaian serta barang-barang yang dibawa oleh pengunjung, serta pemeriksaaan urin para pengunjung,” ujar IPTU Wira.
Kasat Narkoba mengungkap berdasarkan perintah Kapolres Banggai bahwa meminta jajarannya agar memberantas peredaran gelap narkoba guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami seluruh jajaran Polres Banggai serius memberantas peredaran gelap narkoba. Ketika ada informasi sekecil apapun itu kami akan segera dengan cepat bertindak menindak lanjuti informasi tersebut,” bebernya.
Ia pun meminta kepada semua elemen masyarakat, agar menjauhi segala tindak kejahatan berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan sehat dan Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polres Banggai.
“Kegiatan rutin razia di tempat hiburan malam adalah sebagai upaya Polri dalam pencegahan peredaran gelap narkoba untuk memberantas narkoba,” pungkas Kasat.
Adapun selama razia tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kegiatan berakhir pada pukul 03.30 Wita/dini hari dalam keadaaan aman kondusif. *
Discussion about this post