LUWUK TIMES— Praktisi hukum Irfan Bungaadjim, S.H, menanggapi serius hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Banggai, yang melibatkan masyarakat Kecamatan Kintom dan PT Donggi Senoro LNG (DS LNG).
Pada hearing lintas komisi itu terungkap bahwa PT DS LNG menghentikan program corporate social responsibility (CSR) sejak 2023 hingga kini.
Menurut Irfan, CSR adalah kewajiban hukum sebagaimana UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Karena itu, alasan “masa transisi” yang digunakan DS LNG untuk tidak menyalurkan CSR sejak 2023 bagi Irfan tidak sah secara hukum.
“CSR wajib secara konsisten dan transparan. Fakta bahwa tahun 2025 warga hanya menerima tujuh bibit cokelat sangat tidak sepadan dengan kewajiban perusahaan sebesar DS LNG,” tegas Irfan.
Irfan juga mendesak agar perusahaan berlevel internasional itu membuka laporan CSR kepada publik. Sehingga dapat diawasi oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat.
“Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa program benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga lingkar perusahaan,” tegas Irfan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran DPRD dan Pemda Banggai dalam mengawasi CSR.
“DPRD bisa membentuk Pansus CSR untuk mengevaluasi dan memastikan perusahaan patuh pada kewajibannya,” ujarnya.
Jika DS LNG tetap tidak menjalankan CSR secara layak, masyarakat berhak menempuh jalur hukum. Seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), class action, atau melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pengawasan.
“CSR bukan beban. Melainkan investasi sosial. DS LNG harus menjadikannya sarana membangun kepercayaan masyarakat agar keberlangsungan usahanya mendapat dukungan,” pungkas Irfan. *







