Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Presiden Paling Merdeka?

Redaksi by Redaksi
16 Agustus 2021
in Opini
0
Konstruksi Haluan Negara: Menanti Peran DPD RI

Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 76

Oleh Farhat Abbas

DEMIKIAN zig-zag manuvernya. Too easy melanggar aturannya sendiri. Suka-suka menyampaikan keinginan kenegaraan tanpa proses legislasi yang konstitusional. Itulah catatan gamblang yang dapat kita cermati dari sosok kepemimpinan Jokowi selaku Presiden RI ke tujuh ini. Yang perlu kita catat lebih jauh, serangkaian perilaku kekuasaannya berdampak bagi kehidupan berbangsa-bernegara, dalam kaitan sistem ketatanegaraan, situasi sosial-ekonomi, bahkan politik yang jauh dari potret keteladanan.

Manuver Jokowi yang terkategori zig zag – di antaranya, pertama – dapat kita cermati pada gagasan pemindahan ibukota negara. Tanpa melalui mekanisme politik di parlemen, bahkan tanpa diawali studi kelayakan jauh sebelumnya, tiba-tiba – dalam pidato kenegaraan pada Jum`at, 16 Agustus 2019 – Jokowi menyampaikan wacana pemindahan ibukota negara.

Memang, Jokowi bukanlah yang pertama yang mewacanakan pemindahan ibukota negara. Sejak Presiden Soekarno, wacana itu sudah terlontar. Dan wacana itu timbul-tenggelam. Namun demikian, ada kondisi historis yang sulit terjadi titik temu ketika ibukota negara dipindahkan dari Jakarta. Satu fakta historis adalah pekik kemerdekaan dikumandangkan secara resmi dari Jakarta. Naskah Proklamasi, juga ditandatangani dan dibacakan di Jakarta. Jadi, ketika dipaksakan pindah karena pertimbangan-pertimbangan futuristik, hal ini terkategori tidak menghormati nilai-nilai sejarah. Sementara, sosok anak bangsa, termasuk pemimpinnya, akan terkategori sebagai bangsa dan pemimpin besar jika mau, mampu dan terus menghargai sejarah. Tentu, karena ada makna  konstruktif di balik nilai sejarah itu.

Sekali lagi, meski wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta bukanlah baru, tapi wacana yang disampaikan Jokowi yang bersifat tiba-tiba, tanpa persiapan jauh sebelumnya, tanpa dikomunikasikan dengan mitranya (seluruh anggota dan pimpinan MPR RI) merupakan wacana yang tidak santun, tidak menghormati mitra kerjanya, bahkan – secara ekstrim –bisa dikatakan melecehkan.

Yang jelas, wacana pemindahan ibukota itu tak muncul dalam visi-misi saat dirinya siap berlaga dalam kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden pada 2014. Kita tahu, visi-misi kandidat – setelah berhasil “manggung” menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menangah (RPJPM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang kemudian dilegalisasi menjadi UU dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN). Ketiadaan wacana pemindahan ibukota negara dalam visi-misi dan atau RPJPM-RPJPN menjadikan wacana itu terkategori “liar” bahkan ilegal dan karenanya bisa dinilai nkonstitusioal.

Bagaimanapun kedudukan hukum dan politik wacana pemindahan ibukota itu? Yang jelas wacana itu telah merepotkan jajaran di bawahnya di kabinet, serta DPR-DPD RI, karena  dipaksa harus merumuskan landasan yuridis untuk melegalisasi keinginan itu. Menjadi persoalan dari sisi UU Keuangan Negara, karena saat berupaya merealisasikan wacana itu tak lepas dari politik anggaran.

Baca Juga :  Wajah Pendidikan Banggai: Sekolah Seharga Nyawa Kami

Boleh jadi, aspek keuangan tidak dipikirkan, karena sumber andalannya – dari awal sudah disett up dukungan finansialnya dari para mitra (bohir) swasta. Anggaran pembangunan sarana dan prasaran ibukota, termasuk perumahan untuk para pegawainya yang ditaksasi sekitar Rp 600 trilyun, nilainya dipandang kecil bagi konsorsium para bohir, apalagi terdapat sinyalemen dukungan dari etnis dan negara lain (negeri Tirai Bambu). Kita tidak anti etnis China atau bangsa lain. Tapi, ketika melibatkan unsur asing, akan berkonsekuensi serius.

Keterlibatan asing dalam derap pembangunan ibukota negara berpotensi menguasai ibukota dalam penataan desain wilayah dan peruntukannya dengan segenap perangkat teknologi jebakan  yang sarat dengan potensi spying. Hal ini tentu menjadi problem keamanan negara ke depan. Intensitas komunikasi pembangunan fisikal itu juga berpotensi “menguasai” sosok sang presiden dan jajarannya. Ini berarti ibukota baru ada dalam genggaman asing. Dan hal ini menjadi persoalan serius bagi keberadaan suatu negara dan bangsa. Kita perlu mencatat, secara politik, penguasaan ibukota negara dapat diartikan sebagai penguasaan seluruh negeri, karena posisi ibukota sebagai pusat pemerintahan. Inilah rangkaian konsekuensi hukum dan politik yang luput dari sorotan dan analisis publik. Karena itu, kita harus tersadar bahwa persoalan wacana itu bukan sekedar pemindahan ibukota negara, tapi proses menuju neokolonialisasi negeri kita tercinta.

Baca Juga :  Perumusan Haluan Negara: Urgensi Pertanggungjawaban Presiden

Kedua, manuver zig zagnya dapat kita cermati pada perubahan rotasi kekuasaan (pemilihan kepala daerah): secara serentak dilakukan pada tahun 2024, bersamaan tahunnya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif. Yang perlu kita soroti, kemauan Presiden itu berdampak pada pengubahan UU Pemilu, sehingga hal ini menimbulkan pekerjaan baru bagi para politisi di Senayan. Agenda ini pun menggerakan gesekan politik tersendiri antara pro-kontra dan itu berujung pada penilaian loyal dan tidaknya pada masalah koalisi. Sepertinya agenda revisi UU Pemilu dijadikan barometer tentang keutuhan dan pudarnya koalisi, lalu dijadikan pertimbangan untuk direshuffle atau dipertahankan dalam kabinetnya. Bahkan, melalui angenda revisi UU Pemilu itu dijadikan pintu masuk bagi partai oposan untuk mengubah haluan politiknya: merapat ke kekuasaan, sehingga posisi pemerintah kian powerful.

Di luar implikasi politik internal parlemen, zig zag terkait dengan rotasi kekuasaan berdampak pada posisi kekuasaan kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) yang terpaksa “nganggur” setelah habis masa jabatannya pada 2022. Selama dua tahun (2023 dan 2024), jabatan kepala daerah diisi oleh Pejabat Palaksana Tugas (Plt).

Yang perlu kita catat, Plt – secara UU Administasi Pemerintahan – tak punya kewenangan untuk membuat keputusan-keputusan strategis. Dengan rentang waktu sekitar dua tahun lamanya, ketiadaan kewenangan itu – di satu sisi – berdampak destruktif bagi kepentingan daerah. Secara langsung atau tidak, ada pemasungan hak daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Di sisi lain, Plt harus tunduk pada kemauan pimpinan tertinggi, atau hanya menjadi pemeran stand in. Hal ini membayangkan sejumlah skenario picik yang murni memenuhi kepentingan sang pemimpin tertinggi itu. Maka, zig zag kedua ini menggambarkan cara atau strategi untuk merekadaya bangsa dan negeri ini berada dalam genggamannya. Sungguh digdaya cengkeraman terhadap Plt itu. Anak bangsa pun kembali tak bisa menikmati kemerdekaan politiknya.

Pembaca 878
Page 1 of 2
12Next
Tags: Farhat AbbasKetua Umum DPP PANDAIPresiden Paling Merdeka?Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 76
Previous Post

Bupati Banggai H. Amirudin Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka

Next Post

Nasib Empat Ranperda Tergantung PPKM Level 4

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Rabu, Lima Ranperda Difasilitasi di Biro Hukum Pemprov

Nasib Empat Ranperda Tergantung PPKM Level 4

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!