Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap masalah yang ada hanya difokuskan pada masalah cabang dan bukan pada akar permasalahan, yaitu pergaulan bebas remaja yang memicu kehamilan tak diinginkan.
Bagaimana kehidupan remaja saat ini sangatlah jauh dari syari’at Islam. Cara pandang terhadap kehidupan yang berlandaskan sekulerisme meniscayakan hal ini, mereka diberikan kebebasan berekspresi yang berujung pada kebablasan.
Remaja yang sedang dalam fase pencarian jati diri pastilah akan mencoba berbagai macam hal yang belum pernah mereka lakukan. Oleh karena itu hal seperti pergaulan bebas menjadi sesuatu yang menarik untuk mereka.
Sistem kapitalisme melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga perzinaan.
Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada lagi standar halal-haram dalam kehidupan mereka. Karena itu pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki Batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, menjadi hal yang biasa dalam dunia remaja.
Berbeda dengan sistem islam yang memiliki lapisan perlindungan dari akar permasalahannya bukan hanya dari cabang-cabangnya. Seperti pengaturan islam atas tata pergaulan, larangan berkhalwat, kewajiban menutup aurat bagi perempuan (Q.S An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab:59), kewajiban menjaga kesucian diri (Q.S An-Nuur:33), larangan tabaruj bagi perempuan, menundukkan pandangan (Q.S An-Nuur:30-31), serta perintah menjauhi perkara syubhat.
Selain itu pengaturan islam mewajibkan setiap remaja memiliki akidah islam sebagai asas kehidupan. Karena dengan akidah islam inilah yang akan memberikan rambu-rambu dalam bergaul, keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT jugalah yang menjadikan setiap remaja mempertimbangkan halal-haram atas apa yang akan mereka lakukan.
Ketika sistem islam diterapkan maka kasus seperti ini akan mendapatkan sanksi yang tegas oleh negara yang akan memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu negara juga akan menghukumi pelaku perzinaan, pezina yang belum menikah seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (Q.S An-Nuur:2).
Sedangkan pezina yang sudah menikah akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw lakukan terhadap perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki Bernama Maiz bin Malik.
Dalam sistem islam zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Inilah yang akan mencegah terjadinya seks bebas dan penelantaran anak. *
Penulis adalah: Aktivis Dakwah Islam
Discussion about this post