Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Legalitas PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) versi akte notaris nomor 57 dipertanyakan. Bahkan diduga perusahaan itu melakukan illegal mining.
“Sebagai kuasa, saya sudah melayangkan surat kepada kontraktor dan subkontraktornya agar menghentikan aktivitasnya,” kata Idul M. Ido kepada Luwuk Times, Kamis (22/07).
Idul mengungkapkan, penghentian aktivitas tersebut terkait dengan perubahan komposisi pemilik saham mayoritas PT ANI yang kini dipimpin Muljawan.
“Kepemilikan perusahaan berdasarkan akte perusahaan nomor 9. Sehingga akte nomor 57 tidak berlaku lagi. Dan itu sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tegas Idul.
Karena telah memiliki hukum tetap itulah lanjut Idul, seluruh aktivitas dan penunjukan kontraktor yang dilakukan PT ANI berdasarkan akte perusahaan nomor 57 adalah illegal.
Idul mengaku, Direktur Utama dan seluruh pemegang saham PT ANI sudah mengirimkan surat untuk melarang kegiatan kontraktor pelaksana. Anehnya kontraktor seolah tutup mata atas surat dari pemegang seluruh saham yang sah.
“Ini jelas praktek illegal mining,” pertegas Idul.
Mestinya kata Idul lagi, kontraktor mendengar surat dari pemegang saham yang sah.
Bagaimana mungkin kontraktor menambang di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT ANI yang dimiliki oleh pemegang saham, tapi tidak mengindahkan surat pemegang seluruh saham.
“Dan saya sudah ingatkan, kalau kontraktornya tetap melanjutkan aktivitas menambang akan berurusan dengan hukum,” tegas Idul. *
Discussion about this post