Sekadar publik tahu bahwa GTRA bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Termasuk menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agrarian dan menciptakan sumber kemakmuran.
KAMPUNG AGRARIA
Selain PTSL dan GTRA, Anang Indrayu juga memberi penjelasan terkait program Kampung Reforma Agraria.
“Ini adalah sebagai tindak lanjut dari desa yang menerima redistribusi tanah. Sehingga penerima sertifikat tanahnya itu lebih berdaya guna,” katanya.
Untuk memaksimalkan penerapan Kampung Reforma Agraria, pihaknya akan melakukan pendampingan warga.
“Anggota kami yang akan terus mendampingi sampai berhasil,” ucapnya.
Sebagai referensi, kampung reforma agraria, yaitu sebuah kampung tematik. Di dalamnya ada sejumlah kegiatan. Yakni penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses.
Baca juga: ASN Banggai Raih Penghargaan Inovasi Cegah Stunting 2021
Adapun tujuannya, menertibkan administrasi pertanahan, hukum pertanahan, penggunaan tanah serta pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Anang Indrayu pun mempertegas, Kampung Reforma Agraria ini akan terwujud, apabila seluruh stakeholder dapat membangun semangat kerja yang kolaboratif.
PEMBANGUNAN ZI
Kamis (25/11) siang, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai punya hajatan. Instansi vertikal yang letaknya tak jauh dari Mapolres Banggai ini menggelar kegiatan bertajuk internalisasi pembangunan zona integritas (ZI).
Para pesertanya kalangan internal kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Untuk memaksimalkan kegiatan itu, Anang Indrayu melibatkan sejumlah narasumber berkompoten.
Mereka adalah, Kabag Sumda Polres Banggai AKP Zainudin, SH, Kepala Seksi Vera KI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Luwuk, Supyan Setiyo Budi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Banggai Husain Harun, SH dan Kasie Pidum Kejari Banggai Jefry Tolokende.
Setelah para narasumber memaparkan materi, kegiatan dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. *
Discussion about this post