Luwuk Times — Puluhan pekerja PT Sals and Sons mengadu ke DPRD Banggai, Selasa (21/03/2023). Terhadap permasalahan tenaga kerja itu, Komisi I DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Total pekerja PT Sals and Sons yang mengadu ke Komisi DPRD Banggai sebanyak 36 orang dan berasal dari Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur.
Rapat dengar pendapat itu terungkap, masa kerja para pekerja terkontrak selama 2 tahun, sejak November 2020 hingga November 2022.
Kemudian, para pekerja meminta tambahan bekerja hingga Desember 2022. Setelah itu, para pekerja meminta kompenisasi agar dibayarkan gaji selama 2 bulan.
Sementara PT Sals and Sons hanya bisa memberikan kompenisasi sekitar Rp1.300.000 karena kondisi keuangan perusahaan.
Meski begitu, rapat dengar pendapat yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai itu, tak menemui kesepakatan.
Akhirnya, Komisi I DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Banggai melalui Disnakertrans untuk diselesaikan. Jika tak ada kesepakatan juga, masalah pekerja dan PT Sals and Sons akan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena tidak ada kesepakatan, kami keluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai melalui Disnakertrans,” kata Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap. * Asn
Discussion about this post