RDP Enam Perusahaan Nikel yang Beroperasi di Pagimana, Komisi II DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

oleh -704 Dilihat
oleh
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap memimpin RDP dengan menghadirkan enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pagimana, Kamis (24/07/2025). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES— Komisi II DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (24/07/2025). Dalam RDP komisi yang diketuai Irwanto Kulap ini, mengundang enam perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Pagimana.

Ada enam pointer rekomendasi pada RDP yang berlangsung sekitar 2 jam, bertempat salah satu ruangan rapat kantor DPRD Banggai itu.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang langsung membacakan enam point rekomendasi legislatif itu.

Pertama, meminta kepada Pemda Banggai lewat organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, untuk melakukan pengawasan terhadap penambangan nikel dari perusakan.

Kedua, meminta kepada para pengusaha untuk menjauh stockpile (tempat penyimpanan sementara) dari jalan umum. Sekaligus memperbaiki jalan lintasan milik Pemda Banggai sesuai tonase mobil melintas pada kawasan jalan tersebut.

Ketiga, perusahaan wajib membayar ganti rugi lahan petani yang terdampak dari penambangan nikel oleh perusahaan, sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Demo PT Empros Dharma Jaya, Warga Masama Mengadu ke DPRD Banggai

Keempat, meminta kepada pihak pengusaha dalam melaksanakan proses pertambangan nikel mengedepankan ramah lingkungan, sesuai aturan yang berlaku.

Point kelima lanjut Irwanto, terkait point tiga, terhadap perusahaan yang tidak taat, maka Pemda Banggai dapat merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan. Hal itu tentu saja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Dan keenam, melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.

Enam Perusahaan

Adapun enam perusahaan pertambangan nikel yang memenuhi undangan Komisi II DPRD Banggai itu, yakni, Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa, Prima Bangun Persada Nusantara, Integra Mining Nusantara Indonesia, Anugerah Bangun Makmur dan PT. Bumi Persada Surya Pratama.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti, Irwanto Kulap mengatakan bahwa RDP ini mendasari pengaduan terkait aktivitas tambang nikel oleh perusahaan yang berinvestasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:  Warga Tompotika Makmur dan Pemdes Beberkan Dampak Aktivitas PT ATN di DPRD Banggai

Apalagi investasi itu berdampak, mulai dari banjir, rusaknya lahan persawahan, hingga abrasi yang mengancam pemukiman pada pesisir pantai. Termasuk belum adanya realisasi program reklamasi dan reboisasi desa Siuna.

Dan RDP ini teragendakan, karena sebelumnya Komisi II DPRD Banggai bersama OPD teknis telah melakukan inpeksi mendadak kepada sejumlah perusahaan tambang nikel.

Selain enam perusahaan, dalam RDP itu Komisi II DPRD Banggai juga mengundang beberapa OPD.

Mulai dari Asisten Perekonomian, Pemukiman dan Pertanahan Setda Banggai, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Banggai, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banggai.

Hadir juga Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, Bagian Hukum, Camat Pagimana dan Kades Siuna. *

Sofyan Labolo