IRT di Bunta Banggai Kedapatan Edarkan Sabu, Polisi Amankan Uang 1,2 Juta

oleh -9 Dilihat
oleh
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, kedapatan polisi mengedarkan sabu.

LUWUK TIMES – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, kedapatan polisi mengedarkan sabu.

Ia pun ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan, penangkapan usai personelnya mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan, Ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunta Ipda Tesar M. Noor, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa sabu ini diedarkan oleh IRT,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, kata Kapolsek Bunta, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dalam rumah terduga pelaku.

“Barang bukti yang kami temukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu,” bebernya.

Tak hanya itu, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet bening, korek api gas dan ponsel.

“Anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,2 Juta,” kata Andi.

Saat ini, tambahnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

“Masih kami lakukan pengembagan, untuk mengungkap pelaku lainnya,” tandasnya.*

REKOMENDASI UNTUK PEMBACA